JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi memutuskan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo tidak sah. Hal tersebut disebabkan penyelidik KPK yang mengusut perkara Hadi bukan berasal dari instansi Polri maupun kejaksaan sehingga dianggap ilegal.
Dengan demikian, hakim memutuskan agar KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA.
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan, KPK mustahil menghentikan penyidikan kasus Hadi. Pasalnya, dalam Undang-Undang KPK, tidak tertera bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan suatu kasus. Oleh karena itu, Ruki menyatakan bahwa hingga saat ini Hadi masih berstatus sebagai tersangka.
"Tetap tersangka. Kami tidak boleh menghentikan penyidikan seperti yang diperintahkan (putusan praperadilan)," kata Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Ruki mengatakan, penyidikan kasus Hadi masih akan berjalan hingga sudah ada ketetapan hukum mengenai upaya banding atau kasasi yang akan diajukan KPK. Nantinya, Mahkamah Agung yang akan memutuskan apakah penyelidikan dan penyidikan Hadi oleh KPK sah atau tidak.
"Sampai ada putusan MA sah atau tidak penyelidikan, kecuali kalau MA menyatakan tidak sah," kata Ruki.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK. Dalam pertimbangannya, Haswandi menyatakan, KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015, atau bertepatan saat KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor Sprindik-17/01/04/2014.
"Menimbang, dengan demikian, harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujar hakim.
Ini adalah kekalahan ketiga KPK dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka status seseorang. Sebelumnya, KPK telah kalah dalam dua sidang praperadilan, yakni terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.