Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK: Kemunduran Atur Pidana Korupsi di KUHP!

Kompas.com - 10/02/2014, 16:02 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain menilai, memasukkan delik pidana korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan suatu kemunduran. Menurut Zulkarnain, korupsi merupakan tindak pidana luar biasa yang seharusnya diatur secara khusus.

“Undang-undang korupsi ini menurut saya enggak bisa masuk KUHP, itu kemunduran namanya, itu extraordinary. Apalagi Indonesia ini korupsinya, kita akui, kita saksikan bersama, tinggi, ya kan? Tidak bisa cara biasa,” kata Zulkarnain di Jakarta, Senin (11/2/2014).

Zulkarnain mengatakan, tindak pidana korupsi di Indonesia tidak bisa ditangani dengan cara-cara yang biasa. “Masa kita tangani secara biasa, mundur. Kalau dulu malah beberapa pasal KUHP diangkat menjadi tipikor, masa sekarang dibalikkan lagi, korupsinya belum turun,” sambungnya.

Dia berharap RUU KUHP dibahas di DPR secara cermat dan tidak terburu-buru. Pasalnya, menurut Zulkarnain, baik KUHP maupun KUHAP merupakan hukum publik yang vital dan menyangkut hak asasi manusia.

“Tidak bisa dibahas sambil lalu, kalau itu salah, kita menetapkan tidak lebih baik daripada yang ada, coba, biaya negara habis, sedangkan hasilnya nanti bermasalah,” katanya.

Menurut Zulkarnain, dalam sisa waktu kerja anggota DPR 2009-2014 yang tinggal beberapa bulan lagi, lebih baik jika DPR mendalami RUU KUHAP maupun KUHP dengan meminta masukan para pakar pidana.

“Kelihatannya anggota Dewan ini juga masih sibuk dengan urusan Pemilu. Lebih bagus momen ini digunakan pakar-pakar pidana, antara lain untuk mendalami ini. Karena rancangan ini kan sudah lama, yang lalu juga dibuat,” ucapnya.

Seperti diberitakan, walau sudah ada regulasi tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 dan UU no 20 Tahun 2001, para penyusun RUU KUHP tetap memasukkan delik pidana tindak pidana korupsi dalam revisi regulasi tersebut. Ketentuan mengenai tindak pidana korupsi diatur dalam Buku II tentang Tindak Pidana khususnya Bab XXXII tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat berpendapat dimasukkannya regulasi mengenai korupsi dalam KUHP ini sebagai suatu kemunduran. Sebagai gambaran, dalam UU Tipikor yang berlaku sekarang, ada 31 jenis korupsi. Namun, di RUU KUHP hanya 14 pasal korupsi. Di samping itu, hukuman pidana dalam RUU KUHP lebih rendah daripada UU Tipikor yang saat ini berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com