Pimpinan KPK: Kemunduran Atur Pidana Korupsi di KUHP!
Icha Rastika
Kompas.com - 10/02/2014, 16:02 WIB
Wakil KPK Korupsi Zulkarnain menilai, memasukkan delik pidana korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan suatu kemunduran.