Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengurai Century Lebih Sulit ketimbang Hambalang

Kompas.com - 20/07/2013, 12:25 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi Bank Century lebih sulit dilakukan dibandingkan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Menurut Abraham, sebagian barang bukti kasus Century sudah hilang dimakan waktu.

"Lebih sulit mengurai Century. Karena itu tadi, kasusnya sudah lama, TKP (tempat kejadian perkara)-nya sudah hancur. Ibaratnya itu kalau dalam kasus pembunuhan, TKP-nya itu sudah hancur, sudah berantakan," ungkap Abraham di sela-sela diskusi dengan media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/7/2013) malam.

Karena itulah, kata Abraham, KPK harus betul-betul merekonstruksi kasus ini dengan lebih hati-hati. Kasus Century ini merupakan kasus lama yang ibaratnya kasus warisan yang diterima pimpinan KPK Jilid III dari pimpinan terdahulu.

"Terus kalau ada orang bilang bertahun-tahun, bertahun-tahun apa? Bertahun-tahun itu kan di penyelidikan kan, tapi kami kan enggak, belum satu tahun, kami sudah penyidikan," kata Abraham.

Sementara kasus Hambalang, menurut Abraham, sedianya dapat lebih cepat dituntaskan asalkan KPK tidak terkendala kurangnya jumlah penyidik. Keterbatasan jumlah tenaga penyidik inilah yang diklaim Abraham sebagai hambatan dalam mengusut tuntas kasus Hambalang. "Sebenarnya, ada hambatan yang kalau kami sampaikan pasti dibilang kamuflase. Hambatan itu keterbatasan jumlah penyidik kami. Sebenarnya itu, kalau kami sampaikan, terus dibilang cari-cari alasan lagi kan," tuturnya.

Kendati demikian, Abraham menegaskan pihaknya tidak mengeluhkan kurangnya jumlah penyidik itu.

Dalam kasus dugaan korupsi bail out Bank Century, KPK secara resmi menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukan Budi saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia.

Sebenarnya, KPK juga menyatakan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini. Namun, surat perintah penyidikan atas nama Siti belum diterbitkan karena yang bersangkutan sakit keras.

Sementara terkait proyek Hambalang, ada dua kasus berbeda yang disidik KPK. Pertama, dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang yang diduga melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Kedua, kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com