"Mudah-mudahan hasilnya bisa segera dan pada tahun ini bisa membawa tersangka ke pengadilan," ujarnya dalam diskusi media di Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Dalam kasus ini, KPK menetapka Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) nonaktif Budi Mulya sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukan Budi saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia.
Bambang mengatakan, percepatan pemeriksaan kasus Century terus dilakukan. Menurutnya, pascapenggeledahan di kantor Bank Indonesia beberapa waktu lalu, KPK telah memeriksa pejabat-pejabat BI secara intensif, mulai dari mantan deputi gubernur BI hingga pejabat di bawahnya.
"Deputi-deputi di bawah empat dan enam juga secara intensif diperiksa. Kemudian beberapa sub direktorat juga dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik," ucapnya.
Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi pada 29 Mei 2013 mengatakan, ada 38 lebih saksi yang sudah diperiksa KPK terkait penyidikan kasus Century ini, baik yang berada di luar negeri maupun di dalam negeri. Saksi yang diperiksa di luar negeri, di antaranya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan mantan Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso.
Sedangkan sejumlah saksi yang diperiksa di Gedung KPK, antara lain, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, Direktur Bidang Stabilitas Sistem Keuangan Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia Filianingsih Hendarta, serta mantan pejabat BI lainnya.
Terkait penyidikan kasus Century, KPK juga sudah menggeledah kantor BI. Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 20 jam, sejak Selasa (25/6/2013) pagi hingga Rabu (26/6/2013) subuh hari. Penggeledahan ini merupakan yang pertama setelah KPK menyidik kasus Century. KPK mencari buku besar yang berisi transaksi keuangan terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century yang diperkirakan berada di kantor BI.
Menurut Johan, tim penyidik KPK menyita dokumen yang jumlahnya sekitar 20 kardus mie instan atau sebanyak tiga unit mobil Kijang. Dokumen-dokumen yang disita penyidik tersebut diduga berkaitan dengan tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century, Budi Mulya. Ada juga dokumen yang berkaitan dengan kewenangan dalam pemberian fasilitas FPJP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.