Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tolak Disebut Terlambat Geledah BI

Kompas.com - 27/06/2013, 20:05 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menolak disebut terlambat melakukan penggeledahan di BI terkait kasus Century pekan ini. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menggeledah BI setelah mendapat informasi dari saksi-saksi terkait.

"Tidak ada kata terlambat. Dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, informasi itu muncul setelah KPK memeriksa saksi," kata Johan di Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Ada 38 saksi yang sudah diperiksa KPK terkait penyidikan kasus Century ini, baik yang berada di luar negeri maupun di dalam negeri. Adapun saksi yang diperiksa di luar negeri, di antaranya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Direktur Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso.

Sementara sejumlah saksi yang diperiksa di Gedung KPK, antara lain, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, Direktur Bidang Stabilitas Sistem Keuangan Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia Filianingsih Hendarta, serta mantan pejabat BI lainnya.

Penggeledahan terkait kasus Century di BI berlangsung selama lebih kurang 20 jam, sejak Selasa (25/6/2013) pagi hingga Rabu (26/6/2013) subuh hari. Penggeledahan ini merupakan yang pertama setelah KPK menyidik kasus Century. KPK mencari buku besar yang berisi transaksi keuangan terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century yang diperkirakan berada di kantor BI.

Menurut Johan, penyidik KPK menyita sekitar 20 kardus dokumen. Dokumen-dokumen yang disita penyidik tersebut diduga berkaitan dengan tersangka kasus dugaan korupsi bail out Bank Century, Budi Mulya. Ada juga dokumen yang berkaitan dengan kewenangan dalam pemberian FPJP kepada Bank Century.

"Tentu penyidik selanjutnya akan melakukan penelitian, validasi dokumen, sejauh mana bisa membuat terang kasus Century," ungkapnya.

Terkait penggeledahan ini, Ketua KPK Abraham Samad dalam rapat dengan Komisi III DPR mengungkapkan, penggeledahan di kantor BI tersebut tidak lepas dari hasil pemeriksaan Sri Mulyani.

Senada dengan Abraham, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, penggeledahan BI ini pun tidak lepas dari hasil pemeriksaan lainnya, seperti terhadap Raden Pardede.

Dalam kasus dugaan korupsi bail out Bank Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Saat menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI, Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP untuk Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com