JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menerima Surat Keputusan deponir kasus mereka dari Kejaksaan Agung, Jumat (4/3/2016).
Sekitar pukul 08.30 WIB, Bambang menyambangi Kantor Jaksa Muda Tindak Pidana Umum di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Saya OTW (on the way) dari Kejaksaan Agung," ujar Bambang melalui pesan singkat, Jumat.
Setelah itu, Bambang langsung bertolak ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (baca: Kapolri: Penyidik Pastinya Kecewa Kasus Abraham Samad-BW Dihentikan)
Pengacara Bambang dan Abraham, Abdul Fickar Hadjar membenarkan bahwa kedatangan kliennya untuk menerima SK Deponir dari Jampidum.
"Untuk pak AS habis Jumatan akan diserahkan di kejaksaan," kata Fickar.
Saat dihubungi, Bambang belum ingin memberi komentar terkait deponir perkaranya. Begitu pula dengan Abraham yang hingga saaat ini belum bisa dihubungi. (baca: Basaria: Kami Hargai Keputusan Jaksa Agung)
"Saya akan berikan komentarnya kemudian," kata Bambang.
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengaku deponir dilakukan walau telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian. (baca: Ini Alasan Jaksa Agung Deponir Kasus Samad dan Bambang Widjojanto)
Kejaksaan beralasan kasus Abraham dan Bambang dikesampingkan karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kartu keluarga dan kartu tanda penduduk atas nama Feriyani Lim.
Adapun, Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat ketika itu.
Deponir diatur dalam UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam Pasal 35 huruf c diatur bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Dalam penjelasan disebutkan, yang dimaksud "kepentingan umum" adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
Mengesampingkan perkara merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.