Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Kompas.com - 24/04/2024, 15:02 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani mengatakan, program makan siang gratis yang dicanangkan Prabowo-Gibran akan diterapkan dengan mengikuti aturan.

Rosan merespons KPK yang mewanti-wanti celah korupsi di program makan siang gratis.

"Ya itu kan adalah program prioritas. Ya tentunya program makan siang gratis ini akan dilakukan tentu dengan mengacu kepada semua aturan yang ada, semua kebijakan yang ada," ujar Rosan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Maruarar Klaim Sudah Lakukan Simulasi Program Makan Siang Gratis di Sejumlah Wilayah

Rosan menyampaikan, program makan siang gratis bakal memberi manfaat kepada seluruh rakyat Indonesia.

Khususnya, kata dia, kepada ibu hamil dan anak-anak.

"Sehingga ini dapat dirasakan asas manfaatnya pada seluruh rakyat Indonesia, terutama kepada para ibu hamil, para murid-murid, adik-adik kita yang kurang lebih jumlahnya sampai 80 juta orang," kata dia.

Dikutip dari Tribunnews, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya akan mencermati program makan siang gratis yang menjadi janji kampanye Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Lihat Menu Makan Siang Gratis di Sekolah Beijing China, Prabowo: Sangat Sehat

KPK bakal lebih dulu melihat detail program tersebut untuk melihat adanya celah korupsi.

"Saya lihat dulu detailnya kayak apa baru kita lihat kira-kira di mana lah ada potensi yang kita cegah korupsinya. Dugaan saya kalau memang benar itu pakai pengadaan segitu, saya juga enggak kebayang siapa yang bisa adain makan siang tiap hari di desa-desa sana," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).


KPK akan berfokus pada metode distribusi dan penerima program agar tepat sasaran.

Lembaga antirasuah itu juga akan fokus pada barang dan jasa dalam pelaksanaannya.

"Saya paling barang dan jasa, yang kita mungkin akan tetapkan misalnya digital atau kita bilang lebih terbuka saja siapa yang nerima, kan ada DTKS, paling itu sangkutan dengan instrumen yang ada saja," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com