Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Asal Kalimantan Barat Gugat UU Pilkada ke MK, Akui Mau Maju Jadi Calon Wakil Gubernur

Kompas.com - 02/07/2024, 23:48 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang karyawan asal Kalimantan Barat bernama Astro Alfa Liecharlie mengajukan uji materi terkait batas usia calon wakil kepala daerah yang termaktub dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf (e) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (Pilkada).

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menggelar sidang uji materi yang diajukan Astro dengan nomor perkara 41/PUU-XXII/2024 pada Selasa (2/7/2024).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Astro yang lahir pada tahun 1995 mengakui mengajukan uji materi terkait pasal yang mengatur usia calon kepala daerah karena ingin maju sebagai calon wakil gubernur.

Pasal 7 Ayat 2 huruf (e) tersebut mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota.

Baca juga: Mahasiswa Disabilitas Netra Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Caleg Terpilih Mundur jika Nyalon Pilkada 2024

Dalam petitumnya, Astro mengatakan, menyamakan syarat usia calon kepala daerah dengan wakilnya adalah tindakan ketidakadilan diskriminatif karena telah memperlakukan hal yang sama terhadap sesuatu yang berbeda.

Menurut dia, syarat usia tersebut harus ditetapkan berbeda untuk mempertegas kedudukan masing-masing jabatan terhadap kedudukan jabatan lainnya, apakah lebih tinggi, setara, atau lebih rendah.

Astro menilai bahwa selisih satu tahun lebih rendah sudah memenuhi asas rasionalitas dan cukup adil untuk mempertegas bahwa kedudukan jabatan tersebut lebih rendah.

Oleh karena itu, dia meminta Majelis Hakim Konstitusi agar menyatakan bahwa pasal tersebut tidak memiliki hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan 29 tahun calon Wakil Gubernur, 25 tahun untuk calon Bupati dan calon Wali Kota serta 24 tahun untuk calon Wakil Bupati dan calon Wakil Wali Kota".

Baca juga: Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Terhadap permohonan tersebut, majelis hakim yang memimpin sidang panel, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani memberikan beberapa nasihat dan saran perbaikan.

Hakim Daniel menanyakan motivasi Astro selaku Pemohon terkait pengajuan gugatan ini. Dia kemudian menjawab bahwa berniat mendaftar menjadi calon wakil gubernur.

"Seandainya permohonan ini dikabulkan, saya akan mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Gubernur. Kalau tidak dikabulkan, nanti komunikasi lagi dengan partai politik apakah memungkinkan maju di tingkat Bupati atau Wali Kota,” kata Astro dikutip dari Antaranews, Selasa.

Baca juga: KPU Resmi Akomodasi Putusan MA, Batas Usia Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Kemudian, Hakim Arsul Sani mempertanyakan alasan tersebut karena tidak ada halangan yuridis maupun konstitusional bagi Astro untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur.

Astro mengakui bahwa dirinya mendapatkan dukungan dan aspirasi dari pihak-pihak di beberapa kabupaten dan kota.

Menangapi jawaban Astro, Arsul Sani meminta agar aspirasi yang dinyatakan dalam persidangan untuk dijadikan bukti.

"Yang Anda sampaikan di hadapan persidangan ini harus bisa dibuktikan. Kalau tidak, itu hanya omong-omong saja," kata Arsun Sani.

Majelis Hakim Konstitusi lantas memberikan waktu bagi Astro untuk memperbaiki permohonan maksimal selama 14 hari atau paling lambat diserahkan pada Selasa, 16 Juli 2024.

Baca juga: Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Sebagaimana diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia (minus DI Yogyakarta dan 6 kota/kabupaten di DKI Jakarta).

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024. Lalu, masa tenang akan berlangsung pada 24-26 November 2024.

Kabar terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA)mengenai perhitungan batas usia untuk calon kepada daerah.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru dipublikasikan tersebut mengatur bahwa minimal usai untuk calon kepala daerah pada Pilkada 2024, dihitung saat pelantikan dilakukan.

Dalam Pasal 14 Ayat 2 Huruf d tertulis bahwa usia paling rendah calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota minimal 25 tahun.

Kemudian, Pasal 15 berbunyi, “Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih".

Baca juga: Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Diberitakan sebelumnya, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mengenai batas usia calon kepala daerah awalnya berbunyi, "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

Namun, setelah adanya putusan MA, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Baca juga: Mahasiswa Disabilitas Netra Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Caleg Terpilih Mundur jika Nyalon Pilkada 2024

Berikut link berita Antaranewshttps://www.antaranews.com/berita/4178697/mk-gelar-sidang-uji-materi-terkait-usia-calon-wakil-kepala-daerah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Survei Indikator Politik: Ahmad Luthfi Teratas dalam 'Top of Mind’ Pilkada Jateng

Survei Indikator Politik: Ahmad Luthfi Teratas dalam 'Top of Mind’ Pilkada Jateng

Nasional
Survei Indikator Politik: Kaesang Raih Elektabilitas Tertinggi di Jateng, Disusul Ahmad Luthfi

Survei Indikator Politik: Kaesang Raih Elektabilitas Tertinggi di Jateng, Disusul Ahmad Luthfi

Nasional
Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal-Katedral Masih Ditutup, Ini Alasannya

Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal-Katedral Masih Ditutup, Ini Alasannya

Nasional
Ibadah Haji 2024: 394 Jemaah Wafat di Tanah Suci

Ibadah Haji 2024: 394 Jemaah Wafat di Tanah Suci

Nasional
Penyidikan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Mandek, Polri dan Satgas Judi “Online” Digugat

Penyidikan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Mandek, Polri dan Satgas Judi “Online” Digugat

Nasional
JPPI Sebut Setengah Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk Dana Desa Adalah Kebijakan Ngawur

JPPI Sebut Setengah Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk Dana Desa Adalah Kebijakan Ngawur

Nasional
Anggota DPR Dorong Pansus Ungkap Dugaan Mark Up Impor Beras

Anggota DPR Dorong Pansus Ungkap Dugaan Mark Up Impor Beras

Nasional
Mahfud: Pemilu Selesai, yang Menang Harus Diakui, Jangan Marah Melulu

Mahfud: Pemilu Selesai, yang Menang Harus Diakui, Jangan Marah Melulu

Nasional
Keir Starmer Jadi PM Inggris, Jokowi Ucapkan Selamat dan Ingin Perkuat Kerja Sama

Keir Starmer Jadi PM Inggris, Jokowi Ucapkan Selamat dan Ingin Perkuat Kerja Sama

Nasional
KPK Ungkap Jatah Dollar AS untuk Rita Widyasari dari Setiap Metrik Ton Tambang Batubara

KPK Ungkap Jatah Dollar AS untuk Rita Widyasari dari Setiap Metrik Ton Tambang Batubara

Nasional
Megawati Tantang Rossa Purbo Bekti Menghadap, Eks Penyidik KPK: Harus Dianggap Permintaan Tokoh Bangsa

Megawati Tantang Rossa Purbo Bekti Menghadap, Eks Penyidik KPK: Harus Dianggap Permintaan Tokoh Bangsa

Nasional
Jamaah Islamiyah Bubar, Nyatakan Kembali ke Pangkuan NKRI

Jamaah Islamiyah Bubar, Nyatakan Kembali ke Pangkuan NKRI

Nasional
Gandeng Pemprov, BPH Migas Ingin Penyaluran dan Kompensasi BBM Subsidi Kian Tepat Sasaran

Gandeng Pemprov, BPH Migas Ingin Penyaluran dan Kompensasi BBM Subsidi Kian Tepat Sasaran

Nasional
JPPI Soroti Jual Beli Kursi Sekolah dalam PPDB yang Kembali Terjadi

JPPI Soroti Jual Beli Kursi Sekolah dalam PPDB yang Kembali Terjadi

Nasional
KPK Diminta Tak Gentar, Pertemuan Megawati dan AKBP Rossa Penting untuk Redakan Isu Kasus Masiku Politis

KPK Diminta Tak Gentar, Pertemuan Megawati dan AKBP Rossa Penting untuk Redakan Isu Kasus Masiku Politis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com