JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 tetap akan berjalan baik, lancar, dan jujur-adil (jurdil).
Hal itu ditegaskannya menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meminta Hasyim Asy'ari diberhentikan secara tetap sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai mengunjungi RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan pada Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Jokowi Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU
Presiden juga menyebutkan, pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan perkara dugaan pelanggaran tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari.
Sementara itu, keputusan presiden (keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI saat ini masih dalam proses administrasi.
Draf keppres yang nantinya akan ditandantangani Presiden Jokowi itu itu belum sampai di mejanya.
"Keppres-nya belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," kata Jokowi.
DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap KPU Hasyim Asy'ari, pada Rabu (3/7/2024).
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Baca juga: Draf Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari Belum Sampai ke Meja Jokowi
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu.
Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.
Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi ataupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.
Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.