JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara (Malut), Imran Jakub sebagai tersangka dugaan suap.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara Imran merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Asep mengatakan, dalam penyidikan perkara Abdul Gani yang saat ini sudah bergulir di persidangan, penyidik memeriksa para saksi, menggeledah sejumlah lokasi, kantor, maupun tempat tertutup.
Baca juga: KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut
“KPK kemudian menetapkan satu orang sebagai Tersangka, yaitu, IJ (Imran Jakub),” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Asep mengatakan, Imran diduga menyuap Abdul Gani untuk mendapatkan menduduki jabatan Kepala Dinas Provinsi Malut dengan uang sebesar Rp 1,2 miliar.
Uang diberikan melalui transfer bank kepada rekening mantan Kepala Biro Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov Malut, Ridwan Arsan.
Pengiriman dilakukan sejak November 2023 hingga Desember 2023 dengan rincian, Rp 210 juta ketika ia belum dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Malut.
Baca juga: Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best
“Setelah dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 1 miliar,” tutur Asep.
Adapun AGK diduga menerima berbagai pemberian baik gratifikasi maupun suap dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang
Pemberian itu menyangkut pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan tambang, hingga pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Malut.
“Sehingga total penerimaan uang oleh AGK pada kurun waktu menjabat periode 2019–2023 yang sudah terkonfirmasi adalah sebesar Rp 102 miliar,” tutur Asep.
Karena perbuatannya, Imran disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.