Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Gubernur Malut untuk Dapat Jabatan, Kadis Pendidikan Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/07/2024, 17:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara (Malut), Imran Jakub sebagai tersangka dugaan suap.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara Imran merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Asep mengatakan, dalam penyidikan perkara Abdul Gani yang saat ini sudah bergulir di persidangan, penyidik memeriksa para saksi, menggeledah sejumlah lokasi, kantor, maupun tempat tertutup.

Baca juga: KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

“KPK kemudian menetapkan satu orang sebagai Tersangka, yaitu, IJ (Imran Jakub),” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Asep mengatakan, Imran diduga menyuap Abdul Gani untuk mendapatkan menduduki jabatan Kepala Dinas Provinsi Malut dengan uang sebesar Rp 1,2 miliar.

Uang diberikan melalui transfer bank kepada rekening mantan Kepala Biro Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov Malut, Ridwan Arsan.

Pengiriman dilakukan sejak November 2023 hingga Desember 2023 dengan rincian, Rp 210 juta ketika ia belum dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Malut.

Baca juga: Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

“Setelah dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 1 miliar,” tutur Asep.

Adapun AGK diduga menerima berbagai pemberian baik gratifikasi maupun suap dengan nilai ratusan miliar rupiah.


Baca juga: Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Pemberian itu menyangkut pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan tambang, hingga pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Malut.

“Sehingga total penerimaan uang oleh AGK pada kurun waktu menjabat periode 2019–2023 yang sudah terkonfirmasi adalah sebesar Rp 102 miliar,” tutur Asep.

Karena perbuatannya, Imran disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Afif Maulana Mencari Keadilan, Penjelasan Polda Sumbar dan Atensi Kapolri Seolah Percuma...

Keluarga Afif Maulana Mencari Keadilan, Penjelasan Polda Sumbar dan Atensi Kapolri Seolah Percuma...

Nasional
Pemulangan Haji Masuki Fase Kedua, 101.884 Jemaah Tiba di Tanah Air

Pemulangan Haji Masuki Fase Kedua, 101.884 Jemaah Tiba di Tanah Air

Nasional
PBNU Tetapkan Tahun Baru 1446 Hijriah pada Senin 8 Juli 2024

PBNU Tetapkan Tahun Baru 1446 Hijriah pada Senin 8 Juli 2024

Nasional
Kaesang Shalat Jumat di Jakarta Belakangan Ini, Peluangnya Besar Pilkada Jakarta Terbuka

Kaesang Shalat Jumat di Jakarta Belakangan Ini, Peluangnya Besar Pilkada Jakarta Terbuka

Nasional
Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Nasional
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Nasional
Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Nasional
Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan 'All Out'

Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan "All Out"

Nasional
Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Nasional
Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Nasional
Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR  Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Nasional
Kaesang Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Peneliti BRIN: Ini Bukan Kelas Berat Lawan Kelas Bulu...

Kaesang Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Peneliti BRIN: Ini Bukan Kelas Berat Lawan Kelas Bulu...

Nasional
Jelang Pilkada, Sirekap KPU Diminta Lebih Cerdas dan KPPS Bisa Koreksi Data

Jelang Pilkada, Sirekap KPU Diminta Lebih Cerdas dan KPPS Bisa Koreksi Data

Nasional
Kapolda Sumbar Dinilai Tak Terima Kritik Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

Kapolda Sumbar Dinilai Tak Terima Kritik Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

Nasional
DPR: Jika KPU Gagal Jelaskan soal Sirekap, Tak Usah Pakai di Pilkada

DPR: Jika KPU Gagal Jelaskan soal Sirekap, Tak Usah Pakai di Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com