Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Muhammadiyah Diharapkan Tolak Izin Tambang Ormas Keagamaan

Kompas.com - 04/07/2024, 18:49 WIB
Singgih Wiryono,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Muhammadiyah meminta agar Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menolak Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat keagamaan.

"Intinya MMH memohon dengan hormat dengan sangat PP Muhammadiyah mempertimbangkan menolak dengan adab Muhammadiyah, intinya itu," kata Wakil Ketua MHH Muhammadiyah Maneger Nasution dalam acara diskusi di PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Menurut Maneger, harapan agar Muhammadiyah menolak IUP bukan hanya disuarakan oleh MHH, tapi juga sejumlah organisasi di internal Muhammadiyah seperti Lembaga Hikmah dan Kebijakan Muhammadiyah.

Ia menyebutkan, sejumlah organisasi masyarakat juga berharap agar Muhammadiyah bisa bersikap tegas menolak izin usaha yang dinilai merusak lingkungan itu.

Baca juga: Soal Izin Tambang Ormas, Haedar Nashir Sebut Muhammadiyah Masih Lakukan Kajian

"Tidak ada lagi yang bisa diharapkan di bangsa ini dengan situasi seperti ini kecuali kalau ada yang masih tetap mandiri seperti Muhammadiyah," kata Maneger.

Kendati demikian, Maneger mengaku bakal menghormati apapun sikap Muhammadiyah kelak, termasuk apabila menerima tawaran IUP dari pemerintah.

"Soal bagaimana sikap PP Muhammadiyah, tentu MHH akan menerima, tapi harapannya menolak dengan cara-cara muhammadiyah," ucap dia.

Hingga saat ini, PP Muhammadiyah belum mengeluarkan sikap resmi terkait dengan kebijakan pemerintah yang memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti memngatakan, pihaknya masih terus melakukan kajian untuk memutuskan apakah menerima atau menolak kebijakan tersebut.

Baca juga: Muhammadiyah Tak Menolak Izin Kelola Tambang, Masih Lakukan Kajian

 

"Masih melakukan kajian dari berbagai aspek dan saran-saran dari pakar, praktisi tambang, peraturan, dan hukum Islam," ucap Mu'ti.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Sejauh ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengajukan pengelolaan tambang kepada pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Jakarta Pusat Usulkan Kaesang dan 5 Nama Lain untuk Pilkada Jakarta

PSI Jakarta Pusat Usulkan Kaesang dan 5 Nama Lain untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Pengacara 2 Terdakwa Klaim Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Negara di Kasus Tol MBZ

Pengacara 2 Terdakwa Klaim Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Negara di Kasus Tol MBZ

Nasional
Jelang Vonis Kasus 'Kerangkeng Manusia' Eks Bupati Langkat, LPSK Harap Restitusi Korban Diputus Maksimal

Jelang Vonis Kasus "Kerangkeng Manusia" Eks Bupati Langkat, LPSK Harap Restitusi Korban Diputus Maksimal

Nasional
Puluhan Orang Suarakan Sekolah Bebas Biaya di CFD Thamrin

Puluhan Orang Suarakan Sekolah Bebas Biaya di CFD Thamrin

Nasional
Keluarga Afif Maulana Mencari Keadilan, Penjelasan Polda Sumbar dan Atensi Kapolri Seolah Percuma...

Keluarga Afif Maulana Mencari Keadilan, Penjelasan Polda Sumbar dan Atensi Kapolri Seolah Percuma...

Nasional
Pemulangan Haji Masuki Fase Kedua, 101.884 Jemaah Tiba di Tanah Air

Pemulangan Haji Masuki Fase Kedua, 101.884 Jemaah Tiba di Tanah Air

Nasional
PBNU Tetapkan Tahun Baru 1446 Hijriah pada Senin 8 Juli 2024

PBNU Tetapkan Tahun Baru 1446 Hijriah pada Senin 8 Juli 2024

Nasional
Kaesang Shalat Jumat di Jakarta Belakangan Ini, Peluangnya di Pilkada Jakarta Terbuka

Kaesang Shalat Jumat di Jakarta Belakangan Ini, Peluangnya di Pilkada Jakarta Terbuka

Nasional
Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Nasional
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Nasional
Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Nasional
Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan 'All Out'

Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan "All Out"

Nasional
Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Nasional
Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Nasional
Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR  Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com