JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Muhammadiyah meminta agar Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menolak Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat keagamaan.
"Intinya MMH memohon dengan hormat dengan sangat PP Muhammadiyah mempertimbangkan menolak dengan adab Muhammadiyah, intinya itu," kata Wakil Ketua MHH Muhammadiyah Maneger Nasution dalam acara diskusi di PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
Menurut Maneger, harapan agar Muhammadiyah menolak IUP bukan hanya disuarakan oleh MHH, tapi juga sejumlah organisasi di internal Muhammadiyah seperti Lembaga Hikmah dan Kebijakan Muhammadiyah.
Ia menyebutkan, sejumlah organisasi masyarakat juga berharap agar Muhammadiyah bisa bersikap tegas menolak izin usaha yang dinilai merusak lingkungan itu.
Baca juga: Soal Izin Tambang Ormas, Haedar Nashir Sebut Muhammadiyah Masih Lakukan Kajian
"Tidak ada lagi yang bisa diharapkan di bangsa ini dengan situasi seperti ini kecuali kalau ada yang masih tetap mandiri seperti Muhammadiyah," kata Maneger.
Kendati demikian, Maneger mengaku bakal menghormati apapun sikap Muhammadiyah kelak, termasuk apabila menerima tawaran IUP dari pemerintah.
"Soal bagaimana sikap PP Muhammadiyah, tentu MHH akan menerima, tapi harapannya menolak dengan cara-cara muhammadiyah," ucap dia.
Hingga saat ini, PP Muhammadiyah belum mengeluarkan sikap resmi terkait dengan kebijakan pemerintah yang memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti memngatakan, pihaknya masih terus melakukan kajian untuk memutuskan apakah menerima atau menolak kebijakan tersebut.
Baca juga: Muhammadiyah Tak Menolak Izin Kelola Tambang, Masih Lakukan Kajian
"Masih melakukan kajian dari berbagai aspek dan saran-saran dari pakar, praktisi tambang, peraturan, dan hukum Islam," ucap Mu'ti.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Sejauh ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengajukan pengelolaan tambang kepada pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.