Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendry Lie Belum Dipanggil Lagi di Kasus Timah, Kejagung: Masih Sakit

Kompas.com - 02/07/2024, 16:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) belum memanggil ataupun menahan pengusaha Hendry Lie.

Adapun Hendry merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Sampah saat ini karena posisi yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit, penyidik belum melihat urgensinya ke arah itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Menurut dia, penyidik memiliki pertimbangam dalam memanggil ataupun menahan tersangka.

Penyidik Kejagung saat ini sedang fokus melakukan pemberkasan terhadap para tersangka kasus timah agar kasusnya bisa segera disidangkan.

"Saya kira itu menjadi kebutuhannya penyidik, jadi kita harus hormati bagaimana penyidik mengambil langkah-langkah terhadap itu," ujar Harli.

Pengusaha Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi timah pada Jumat (26/4/2024) lalu.

Hendry yang merupakan pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air merupakan satu dari 22 tersangka kasus timah yang ditetapkan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Saat Hendry diumumkan sebagai tersangka, Kejagung belum menahannya karena ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Penyidik pun berencana akan memanggil ulang taipan tersebut.

Meski demikian, belum ada informasi dari penyidik mengenai jadwal pemeriksaan Hendry.

“Saya belum dapat info. Kalau diperiksa pasti dirilis,” ujar Ketut Sumedana yang pada Minggu (28/4/2024) masih menjabat Kapuspenkum Kejagung.

Dalam kasus timah ini, Hendry disebut sebagai beneficiary owner atau pemilik keuntungan dari PT TIN.

Hingga saat ini, ada total 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung.

Adapun kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Wacana Duet Anies-Andika pada Pilkada Jakarta, Puan: Menarik

Ada Wacana Duet Anies-Andika pada Pilkada Jakarta, Puan: Menarik

Nasional
Minta Seluruh Data Nasional Di-'backup', Jokowi: Kalau Ada Apa-apa Kita Sudah Siap

Minta Seluruh Data Nasional Di-"backup", Jokowi: Kalau Ada Apa-apa Kita Sudah Siap

Nasional
Suap Gubernur Malut untuk Dapat Jabatan, Kadis Pendidikan Jadi Tersangka

Suap Gubernur Malut untuk Dapat Jabatan, Kadis Pendidikan Jadi Tersangka

Nasional
Ketua KPU Diberhentikan, Jokowi: Pemerintah Pastikan Pilkada Berjalan Baik, Lancar, Jurdil

Ketua KPU Diberhentikan, Jokowi: Pemerintah Pastikan Pilkada Berjalan Baik, Lancar, Jurdil

Nasional
Demokrat Pertimbangkan Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi untuk Jawa Barat, Sandiaga Belum Masuk Radar

Demokrat Pertimbangkan Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi untuk Jawa Barat, Sandiaga Belum Masuk Radar

Nasional
Soal Kaesang Maju Pilkada DKI, Jokowi: Tanyakan ke Dia

Soal Kaesang Maju Pilkada DKI, Jokowi: Tanyakan ke Dia

Nasional
Deretan Menteri Jokowi yang Pernah Lontarkan Pernyataan Kontroversial

Deretan Menteri Jokowi yang Pernah Lontarkan Pernyataan Kontroversial

Nasional
Jokowi Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU

Jokowi Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU

Nasional
Songsong Indonesia Emas, Kemenkominfo Dukung Gerakan Indonesia Tertib 

Songsong Indonesia Emas, Kemenkominfo Dukung Gerakan Indonesia Tertib 

Nasional
Draf Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Sampai ke Meja Jokowi

Draf Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Sampai ke Meja Jokowi

Nasional
Bicara Pilkada Jateng, PPP: Yang Gandeng Taj Yasin Akan Menang

Bicara Pilkada Jateng, PPP: Yang Gandeng Taj Yasin Akan Menang

Nasional
KPU RI Enggan Minta Maaf Soal Tindakan Asusila Hasyim Asy'ari

KPU RI Enggan Minta Maaf Soal Tindakan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Belajar dari Kasus Hasyim, Pakar Sarankan KPU Bentuk Satgas Cegah Pelecehan Seksual

Belajar dari Kasus Hasyim, Pakar Sarankan KPU Bentuk Satgas Cegah Pelecehan Seksual

Nasional
Jaga Ketahanan Ekonomi Nasional, Menpan-RB Anas dan Menteri PPN/Bappenas Dorong Penguatan Lembaga Ekonomi Syariah

Jaga Ketahanan Ekonomi Nasional, Menpan-RB Anas dan Menteri PPN/Bappenas Dorong Penguatan Lembaga Ekonomi Syariah

Nasional
19 Negara Ikut Super Garuda Shield 2024

19 Negara Ikut Super Garuda Shield 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com