Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Hasyim, Pakar Sarankan KPU Bentuk Satgas Cegah Pelecehan Seksual

Kompas.com - 04/07/2024, 16:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona menyarankan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk menindaklanjuti kekerasan seksual di lembaga penyelenggara pemilu.

Usul ini disampaikan merespons kasus tindakan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Perlu pula ada unit atau satgas kekerasan seksual bagi penyelenggara Pemilu untuk mencegah kekerasan seksual yang terjadi kemudian hari," kata Yance kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2024).

Menurut Yance, lembaga penyelenggara pemilu juga perlu menginternalisasi nilai-nilai anti kekerasan seksual dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemilu, mulai bagi staf di lapangan sampai dengan edukasi kepada pemilih.

Baca juga: Kronologi Skandal Asusila Penyebab Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat

Menurut dia, hal tersebut dapat dikerjasamakan Komnas Perempuan atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Di sisi lain, ia menilai, kasus pelecehan yang dilakukan Hasyim menunjukkan bahwa potensi konflik kepentingan dari pimpinan KPU sangat tinggi sekaligus kerentanan yang dihadapi oleh perempuan penyelenggara pemilu.

"Dalam hal ini bisa jadi tidak saja bagi perempuan yang menjadi komisioner, tetapi juga perempuan yang menjadi staf KPU dan Bawaslu di pusat dan daerah. Jangan-jangan yang dihadapi oleh ketua KPU adalah fenomena gunung es," kata Yance.

Baca juga: Wapres Nilai Kasus Hasyim Asyari Coreng Nama KPU

Yance mengatakan, perbuatan Hasyim merupakan perbuatan yang sangat mengecewakan, mengingat besarnya tanggung jawab penyelenggara pemilu yang menuntut integritas personal tidak tercela.

Menurut dia, pemberhentian Hasyim sebagai ketua KPU menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan publik kepada KPU. Kecepatan proses ini pun penting agar tidak menganggu tahapan pilkada.

"Namun hal itu (harus) diikuti dengan langkah-langkah mitigasi yang dibuat oleh KPU agar kasus serupa tidak dilakukan oleh penyelenggara pemilu di semua tingkatan," ujar Yance.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim Hasyim merayu dan memaksa korban untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Baca juga: Seabrek Kontroversi Hasyim Ashari, Punya Hubungan dengan Wanita Emas hingga Tindakan Asusila

 

Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, RabU.

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemulangan Haji Masuki Fase Kedua, 101.884 Jemaah Tiba di Tanah Air

Pemulangan Haji Masuki Fase Kedua, 101.884 Jemaah Tiba di Tanah Air

Nasional
PBNU Tetapkan Tahun Baru 1446 Hijriah pada Senin 8 Juli 2024

PBNU Tetapkan Tahun Baru 1446 Hijriah pada Senin 8 Juli 2024

Nasional
Kaesang Shalat Jumat di Jakarta Belakangan Ini, Peluangnya Besar Pilkada Jakarta Terbuka

Kaesang Shalat Jumat di Jakarta Belakangan Ini, Peluangnya Besar Pilkada Jakarta Terbuka

Nasional
Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Nasional
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Nasional
Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Nasional
Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan 'All Out'

Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan "All Out"

Nasional
Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Nasional
Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Nasional
Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR  Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Nasional
Kaesang Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Peneliti BRIN: Ini Bukan Kelas Berat Lawan Kelas Bulu...

Kaesang Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Peneliti BRIN: Ini Bukan Kelas Berat Lawan Kelas Bulu...

Nasional
Jelang Pilkada, Sirekap KPU Diminta Lebih Cerdas dan KPPS Bisa Koreksi Data

Jelang Pilkada, Sirekap KPU Diminta Lebih Cerdas dan KPPS Bisa Koreksi Data

Nasional
Kapolda Sumbar Dinilai Tak Terima Kritik Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

Kapolda Sumbar Dinilai Tak Terima Kritik Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

Nasional
DPR: Jika KPU Gagal Jelaskan soal Sirekap, Tak Usah Pakai di Pilkada

DPR: Jika KPU Gagal Jelaskan soal Sirekap, Tak Usah Pakai di Pilkada

Nasional
DPR Bakal Panggil KPU Bahas Evaluasi Sirekap Jelang Pilkada 2024

DPR Bakal Panggil KPU Bahas Evaluasi Sirekap Jelang Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com