JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona menyarankan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk menindaklanjuti kekerasan seksual di lembaga penyelenggara pemilu.
Usul ini disampaikan merespons kasus tindakan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"Perlu pula ada unit atau satgas kekerasan seksual bagi penyelenggara Pemilu untuk mencegah kekerasan seksual yang terjadi kemudian hari," kata Yance kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2024).
Menurut Yance, lembaga penyelenggara pemilu juga perlu menginternalisasi nilai-nilai anti kekerasan seksual dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemilu, mulai bagi staf di lapangan sampai dengan edukasi kepada pemilih.
Baca juga: Kronologi Skandal Asusila Penyebab Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat
Menurut dia, hal tersebut dapat dikerjasamakan Komnas Perempuan atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Di sisi lain, ia menilai, kasus pelecehan yang dilakukan Hasyim menunjukkan bahwa potensi konflik kepentingan dari pimpinan KPU sangat tinggi sekaligus kerentanan yang dihadapi oleh perempuan penyelenggara pemilu.
"Dalam hal ini bisa jadi tidak saja bagi perempuan yang menjadi komisioner, tetapi juga perempuan yang menjadi staf KPU dan Bawaslu di pusat dan daerah. Jangan-jangan yang dihadapi oleh ketua KPU adalah fenomena gunung es," kata Yance.
Baca juga: Wapres Nilai Kasus Hasyim Asyari Coreng Nama KPU
Yance mengatakan, perbuatan Hasyim merupakan perbuatan yang sangat mengecewakan, mengingat besarnya tanggung jawab penyelenggara pemilu yang menuntut integritas personal tidak tercela.
Menurut dia, pemberhentian Hasyim sebagai ketua KPU menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan publik kepada KPU. Kecepatan proses ini pun penting agar tidak menganggu tahapan pilkada.
"Namun hal itu (harus) diikuti dengan langkah-langkah mitigasi yang dibuat oleh KPU agar kasus serupa tidak dilakukan oleh penyelenggara pemilu di semua tingkatan," ujar Yance.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim Hasyim merayu dan memaksa korban untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Baca juga: Seabrek Kontroversi Hasyim Ashari, Punya Hubungan dengan Wanita Emas hingga Tindakan Asusila
Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, RabU.
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.