Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Pejabat Kemensos Jadi Saksi Kasus Bansos Presiden

Kompas.com - 02/07/2024, 15:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Firmansyah sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Presiden tahun 2020.

Bantuan yang dikorupsi tersebut digelontorkan pemerintah untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama FIRMANSYAH, Kemensos RI," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Dugaan Kerugian Negara Bansos Presiden Capai Rp 250 M dan Masih Terus Dihitung

Adapun Firmansyah menjabat sebagai Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI.

Dalam perkara Bansos Presiden ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren yang menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) Dalam proyek pengadaan bansos.

Pelaku diduga mencuri keuntungan dengan cara mengurangi kualitas komponen bansos.

Bansos itu berisi antara lain, beras, minyak goreng, hingga biskuit.

Sebagian informasi kasus dugaan korupsi Bansos Presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos yang menyeret Ivo Wongkaren.

BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus sampai Oktober 2020.

Baca juga: KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program Bansos Presiden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," sebagaimana dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK.

Adapun Ivo telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos.

Ia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120.118.816.820.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Wacana Duet Anies-Andika pada Pilkada Jakarta, Puan: Menarik

Ada Wacana Duet Anies-Andika pada Pilkada Jakarta, Puan: Menarik

Nasional
Minta Seluruh Data Nasional Di-'backup', Jokowi: Kalau Ada Apa-apa Kita Sudah Siap

Minta Seluruh Data Nasional Di-"backup", Jokowi: Kalau Ada Apa-apa Kita Sudah Siap

Nasional
Suap Gubernur Malut untuk Dapat Jabatan, Kadis Pendidikan Jadi Tersangka

Suap Gubernur Malut untuk Dapat Jabatan, Kadis Pendidikan Jadi Tersangka

Nasional
Ketua KPU Diberhentikan, Jokowi: Pemerintah Pastikan Pilkada Berjalan Baik, Lancar, Jurdil

Ketua KPU Diberhentikan, Jokowi: Pemerintah Pastikan Pilkada Berjalan Baik, Lancar, Jurdil

Nasional
Demokrat Pertimbangkan Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi untuk Jawa Barat, Sandiaga Belum Masuk Radar

Demokrat Pertimbangkan Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi untuk Jawa Barat, Sandiaga Belum Masuk Radar

Nasional
Soal Kaesang Maju Pilkada DKI, Jokowi: Tanyakan ke Dia

Soal Kaesang Maju Pilkada DKI, Jokowi: Tanyakan ke Dia

Nasional
Deretan Menteri Jokowi yang Pernah Lontarkan Pernyataan Kontroversial

Deretan Menteri Jokowi yang Pernah Lontarkan Pernyataan Kontroversial

Nasional
Jokowi Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU

Jokowi Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU

Nasional
Songsong Indonesia Emas, Kemenkominfo Dukung Gerakan Indonesia Tertib 

Songsong Indonesia Emas, Kemenkominfo Dukung Gerakan Indonesia Tertib 

Nasional
Draf Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Sampai ke Meja Jokowi

Draf Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Sampai ke Meja Jokowi

Nasional
Bicara Pilkada Jateng, PPP: Yang Gandeng Taj Yasin Akan Menang

Bicara Pilkada Jateng, PPP: Yang Gandeng Taj Yasin Akan Menang

Nasional
KPU RI Enggan Minta Maaf Soal Tindakan Asusila Hasyim Asy'ari

KPU RI Enggan Minta Maaf Soal Tindakan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Belajar dari Kasus Hasyim, Pakar Sarankan KPU Bentuk Satgas Cegah Pelecehan Seksual

Belajar dari Kasus Hasyim, Pakar Sarankan KPU Bentuk Satgas Cegah Pelecehan Seksual

Nasional
Jaga Ketahanan Ekonomi Nasional, Menpan-RB Anas dan Menteri PPN/Bappenas Dorong Penguatan Lembaga Ekonomi Syariah

Jaga Ketahanan Ekonomi Nasional, Menpan-RB Anas dan Menteri PPN/Bappenas Dorong Penguatan Lembaga Ekonomi Syariah

Nasional
19 Negara Ikut Super Garuda Shield 2024

19 Negara Ikut Super Garuda Shield 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com