JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melimpahkan 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Adapun pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini digelar pada Kamis (13/6/2024) siang.
"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 10 (sepuluh) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel
Harli menyebut, saat ini total sudah ada 13 tersangka kasus perkara timah yang dilimpahkan. Dari jumlah itu, satu tersangka di antaranya, terkait perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
"Maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik yaitu sebanyak 13 (tiga belas) Tersangka/berkas perkara," ucap dia.
Baca juga: Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah
Harli menambahkan, sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan untuk segera dilimpahkan.
Ke-10 tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tak hanya itu, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang dilakukan oleh para tersangka.
"Dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia, tiga unit mobil, 90 sertifikat tanah," ungkap dia.
Baca juga: Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel
Berikut 10 tersangka yang diserahkan penyidik Jampidsus Kejagung kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan:
1. Tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
2. Tersangka Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
3. Tersangka Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
4. Tersangka MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
5. Tersangka Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Komisaris PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.