JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut handphone dan buku catatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto akan dikembalikan jika memang tidak berkaitan dengan perkara Harun Masiku.
Harun merupakan mantan kader PDI-P yang menjadi tersangka suap. Ia melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.
"Kalau tidak ada kaitan seputar perkara yang sedang ditangani biasanya dikembalikan," kata Tessa saaat dihubungi, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Ketua KPK: Tak Ada Wacana Harun Masiku Ditangkap dalam Sepekan, Satgas Terus Bekerja
Tessa mengatakan, mekanisme pengembalian barang yang disita itu dilakukan oleh penyidik langsung tanpa melalui proses peradilan selama perkara terkait masih di tahap penyidikan.
Adapun barang yang disita dikembalikan kepada pemiliknya.
"Tidak melalui proses persidangan. Hanya membuat laporan pengembalian kepada Dewan Pengawas," ujar Tessa.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah staf Hasto, Kusnadi saat menjalani pemeriksaan pada 10 Juni. Saat itu, ia menemani Hasto menjalani pemeriksaan perkara Harun Masiku.
Penyidik kemudian menyita satu handphone Kusnadi dan kartu ATM serta dua handphone dan buku catatan Hasto.
Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Baca juga: Penyidik Digugat Pihak Hasto, KPK: Kami Profesional dalam Bertugas
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO.
Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).
Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.