Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkali-kali Lawan KPK, Tim Hukum PDI-P: Bukan Baper, Kami Percaya Hukum

Kompas.com - 01/07/2024, 16:11 WIB
Irfan Kamil,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, enggan disebut bawa perasaan (baper) atas penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan anggota tim hukum, Ronny Talapessy, saat ditanya wartawan soal upaya tim hukum PDI-P yang terus menerus melawan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap barang Kusnadi saat Hasto menjalani pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024 lalu.

“Bukan baper, kita percaya terhadap negara ini dibangun oleh negara hukum. Maka apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami,” kata Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin siang.

“Ini menjadi pembelajaran untuk kita semuanya, pada aparat penegak hukum, agar tidak semena-semena melakukan tindakan yang di luar koridor aturan main yang ada,” ucap dia.

Baca juga: Tim Hukum PDI-P Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

Ronny menuturkan, buku dan ponsel milik Hasto yang disita penyidik KPK tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat Harun Masiku.

Ia mengeklaim, buku yang disita penyidik lembaga antirasuah itu berisi straregi kemenangan PD-P untuk Pilkada 2024.

“Terkait dengan marwah partai, kedaulatan partai, di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” ujar wakil ketua DPD PDI-P DKI Jakarta itu.

Ronny pun mempertanyakan alasan penyidik KPK menyita barang-barang milik Hasto dan statnya yang dinilai tidak terkait dengan perkara Harun Masiku.

“Tujuannya apa buku tersebut diambil, dan untuk siapa? Oleh sebab itu kami hari ini melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum oknum penyidik KPk terhadap PDI Perjuangan,” ucap dia.

Baca juga: 514 DPC PDI-P Bakal Ikut Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

Dalam gugatan ini, tim hukum Hasto dan Kusnadi memasukan nominal Rp 1 atas kerugian materiil dan immateriil.

“Di sini kami melihat bahwa buku partai PDIP todak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh rekan-rekan KPK, bahkan penyidik. Oleh sebab itu kerugian materiil dan immateriil kami cantumkan 1 rupiah,” kata Ronny.

“Karena apa? Di sini bukan soal angka tapi soal keadilan. Jadi kita mohonkan kepada Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan untuk mengabulkan gugatan kami,” ujar dia.

Selain mengajukan praperadila ke PN Jakarta Selatan, tim hukum PDI-P juga sudah melaporkan penyitaan ke Dewan Pengawas KPK dan Komnas HAM, melakukan konsultasi Bareskrim Polri dan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB: Cuma Anies yang Punya Elektoral Maju di DKI, Ridwan Kamil Enggak Ada Nama

PKB: Cuma Anies yang Punya Elektoral Maju di DKI, Ridwan Kamil Enggak Ada Nama

Nasional
Dorong Transisi Energi, Pertamina Optimalkan Jargas dan SPBG

Dorong Transisi Energi, Pertamina Optimalkan Jargas dan SPBG

Nasional
Penerima Program Pendidikan Dokter Spesialis Bakal Dapat Gaji 7,5 Juta

Penerima Program Pendidikan Dokter Spesialis Bakal Dapat Gaji 7,5 Juta

Nasional
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Lakukan Asusila

DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Lakukan Asusila

Nasional
Sandiaga Dilirik PKB untuk Pilkada Jawa Barat, PPP: Kalau Ada Peluang, Tentu Kami Senang

Sandiaga Dilirik PKB untuk Pilkada Jawa Barat, PPP: Kalau Ada Peluang, Tentu Kami Senang

Nasional
Mendag Korea Selatan Puji Insentif Pajak Indonesia yang Mudahkan Investasi

Mendag Korea Selatan Puji Insentif Pajak Indonesia yang Mudahkan Investasi

Nasional
Pertama di Indonesia, Pemprov Sumsel dan PT KPI Bangun Taman Rawa dengan 55 Spesies Pohon Langka

Pertama di Indonesia, Pemprov Sumsel dan PT KPI Bangun Taman Rawa dengan 55 Spesies Pohon Langka

Nasional
TNI Tunggu Penyelidikan soal Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

TNI Tunggu Penyelidikan soal Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

Nasional
Kunker ke Surabaya, Wapres Resmikan Pembukaan Asian-Pacific Aquaculture 2024

Kunker ke Surabaya, Wapres Resmikan Pembukaan Asian-Pacific Aquaculture 2024

Nasional
Kapolri Minta Otopsi Ulang Jenazah Afif Maulana Libatkan Pihak Luar, Demi Transparansi

Kapolri Minta Otopsi Ulang Jenazah Afif Maulana Libatkan Pihak Luar, Demi Transparansi

Nasional
Bertemu MPR, Zulhas Minta Presiden Tetap Dipilih Rakyat

Bertemu MPR, Zulhas Minta Presiden Tetap Dipilih Rakyat

Nasional
Ibu Afif Maulana: Pak Kapolri dan Kapolda, Tolong Cari Penganiaya Anak Saya, Bukan yang Memviralkan

Ibu Afif Maulana: Pak Kapolri dan Kapolda, Tolong Cari Penganiaya Anak Saya, Bukan yang Memviralkan

Nasional
Sidang Putusan Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hadir Virtual

Sidang Putusan Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hadir Virtual

Nasional
Mensos Sebut Data DTKS Penerima Bansos Aman dari Peretasan PDN

Mensos Sebut Data DTKS Penerima Bansos Aman dari Peretasan PDN

Nasional
Singgung Altet Badminton China yang Meninggal, Menkes Sebut Layanan Katerisasi Jantung Belum Merata

Singgung Altet Badminton China yang Meninggal, Menkes Sebut Layanan Katerisasi Jantung Belum Merata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com