Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Penyidik KPK ke PN Jaksel, Tim Hukum PDI-P: Penyitaan Tak Sesuai KUHAP

Kompas.com - 01/07/2024, 18:20 WIB
Irfan Kamil,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum PDI-P menilai, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat menyita sejumlah barang dari tangan staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Anggota tim hukum PDI-P Talapessy mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut merupakan alasan pihaknya mengajukan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap penyidik Komisi Antirasuah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Kami melihat bahwa perbuatan melawan hukum ini terlihat secara jelas. Proses dari pengambilan, perampasan buku, dan handphone tidak sesuai dengan KUHAP dan aturan main,” kata Ronny saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).

Ronny menuturkan, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menyita barang-barang Kusnadi tidak menjelaskan posisi sebagai penyidik dan memperlihatkan surat penyitaan kepada Kusnadi saat melakukan penggeledahan.

Ia juga mengungkit ketidaksesuaian tanggal yang tertera pada tanda terima bukti penyitaan yang diserahkan penyidik.

Baca juga: Tim Hukum PDI-P Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

“Saudara yang memanggil Kusnadi ini kan Rossa ya, dia tidak menjelaskan dia posisinya sebagai apa, ada surat tugas atau tidak, dan juga kita lihat bahwa ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh KPK yaitu surat tanda terima bukti di mana tertulis tanggal 23 April. itu merupakan kesalahan yang menurut kami fatal,” kata Ronny.

“Kemudian, pada pemeriksaan saudara Kusnadi berikutnya, setelah tanggal 10 Juni, itu diubah lagi tanggalnya menjadi tanggal 10 Juni,” ujar dia.

Ronny juga mengeklaim, buku dan ponsel milik Sekjen PDI-P yang disita penyidik KPK tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat Harun Masiku.

Ia menyebut, buku yang disita penyidik lembaga antirasuah itu berisi straregi pemenangan PD-P untuk Pilkada 2024.

Baca juga: Berkali-kali Lawan KPK, Tim Hukum PDI-P: Bukan Baper, Kami Percaya Hukum

“Terkait dengan marwah partai, kedaulatan partai, di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” ujar wakil ketua DPD PDI-P DKI Jakarta itu.

Ronny pun mempertanyakan alasan penyidik KPK menyita barang-barang milik Hasto dan statnya yang dinilai tidak terkait dengan perkara Harun Masiku.

“Tujuannya apa buku tersebut diambil, dan untuk siapa? Oleh sebab itu kami hari ini melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum oknum penyidik KPk terhadap PDI Perjuangan,” ucapnya.

Dalam gugatan ini, tim hukum Hasto dan Kusnadi memasukan nominal Rp 1 atas kerugian materiil dan immateriil.

“Di sini kami melihat bahwa buku partai PDIP todak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh rekan-rekan KPK, bahkan penyidik. Oleh sebab itu kerugian materiil dan immateriil kami cantumkan 1 rupiah,” kata Ronny.

“Karena apa? Di sini bukan soal angka tapi soal keadilan. Jadi kita mohonkan kepada Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan untuk mengabulkan gugatan kami,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Langkah Progresif dan Diapresiasi

Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Langkah Progresif dan Diapresiasi

Nasional
Komnas Perempuan Minta Putusan Pemecatan Ketua KPU Dianggap Serius, Segera Ditindaklanjuti

Komnas Perempuan Minta Putusan Pemecatan Ketua KPU Dianggap Serius, Segera Ditindaklanjuti

Nasional
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Penyidik Saat KPK Diterjang Badai

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Penyidik Saat KPK Diterjang Badai

Nasional
Komisi II Segera Bahas Pemecatan Ketua KPU dengan Kemendagri dan DKPP

Komisi II Segera Bahas Pemecatan Ketua KPU dengan Kemendagri dan DKPP

Nasional
Deretan Kontroversi Hasyim Asy'ari: Kasus Asusila hingga Akomodasi Putusan MK-MA

Deretan Kontroversi Hasyim Asy'ari: Kasus Asusila hingga Akomodasi Putusan MK-MA

Nasional
Kapolda Sumbar dan Kasat Reskrim Polres Padang Dilaporkan ke Propam Terkait Kematian Afif

Kapolda Sumbar dan Kasat Reskrim Polres Padang Dilaporkan ke Propam Terkait Kematian Afif

Nasional
Deretan Sanksi untuk Hasyim Asy'ari Sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU

Deretan Sanksi untuk Hasyim Asy'ari Sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU

Nasional
Soal Duet Anies-Sohibul, PKB: Harusnya Dibicarakan Bersama, Emang PKB Enggak Punya Kader?

Soal Duet Anies-Sohibul, PKB: Harusnya Dibicarakan Bersama, Emang PKB Enggak Punya Kader?

Nasional
Pemerintah Tunjuk 6 Rumah Sakit untuk Gelar Pendidikan Dokter Spesialis, Ini Daftarnya

Pemerintah Tunjuk 6 Rumah Sakit untuk Gelar Pendidikan Dokter Spesialis, Ini Daftarnya

Nasional
Bantu Keluarga Afif Maulana, LBH: Sejak Awal Kami Ragu Bisa Diselesaikan Polda Sumbar

Bantu Keluarga Afif Maulana, LBH: Sejak Awal Kami Ragu Bisa Diselesaikan Polda Sumbar

Nasional
PPP, PDI-P, dan PKS Disebut Sedang Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jabar

PPP, PDI-P, dan PKS Disebut Sedang Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jabar

Nasional
Membanggakan, Direksi Pertamina Raih Penghargaan pada 2 Ajang Internasional

Membanggakan, Direksi Pertamina Raih Penghargaan pada 2 Ajang Internasional

Nasional
Jawab Politikus PKB, PPP Pastikan Sandiaga Masih Kader Aktif

Jawab Politikus PKB, PPP Pastikan Sandiaga Masih Kader Aktif

Nasional
Kompolnas: Afif Ditendang Polisi Saat Naik Motor, lalu Pilih 'Nyebur' ke Sungai

Kompolnas: Afif Ditendang Polisi Saat Naik Motor, lalu Pilih "Nyebur" ke Sungai

Nasional
Profil Hasyim Asy'ari: Ketua KPU RI yang Dipecat karena Tindakan Asusila

Profil Hasyim Asy'ari: Ketua KPU RI yang Dipecat karena Tindakan Asusila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com