JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pecat terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Sanksi berat itu dijatuhkan karena Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena dianggap telah melakukan tindak asusila.
Seluruh dalil aduan yang disampaikan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang menjadi korban tindak asusila Hasyim dikabulkan sepenuhnya.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu (korban) untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang berlangsung Rabu (3/7/2024) kemarin.
Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asyari karena Lakukan Tindakan Asusila
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menindaklanjuti putusan pemecatan Hasyim selaku Ketua merangkap Anggota Komisioer KPU.
Putusan itu diambil DKPP dengan mempertimbangkan sejumlah fakta-fakta yang terungkap dalam sidang.
Hasyim terbukti melanggar sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Incar korban sejak berkenalan
DKPP menemukan fakta bahwa Hasyim mengajak korban berkomunikasi intens melalui WhatsApp setelah bertemu dalam acara bimbingan teknis untuk seluruh PPLN Pemilu 2024 di Bali.
“Bahwa Teradu (Hasyim) sejak awal pertemuan dengan Pengadu (korban) memiliki intensi untuk memberi perlakuan khusus kepada Pengadu melalui percakapan 'Pandangan pertama turun ke hati ditambah emotikon peluk',” ujar Anggota DKPP J Kristiadi di ruang sidang.
Setelah itu, Hasyim juga mencari kesempatan untuk bisa bertemu empat mata dan bepergian dengan korban.
Salah satunya, dengan mengajak bertemu di Cafe Habitate Jakarta, Oakwood Suites Kuningan, Jakarta Selatan
“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” kata Raka Sandi.
Beri perlakuan khusus pakai fasilitas negara
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, Hasyim memberikan perlakuan khusus yang tidak wajar dilakukan Ketua KPU.