SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin menilai, kasus Hasyim Asy'ari yang berujung pemecatan dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah mencoreng nama KPU.
Namun, menurut Wapres, noda itu tidak seluruhnya menimpa KPU. Pasalnya, lembaga Pemilu itu tidak hanya dikelola oleh satu orang.
“Ya iya tentu saja (mencoreng KPU), tetapi tentu KPU secara lembaga tidak, karena itu hanya perorangan dan bukan dalam arti keseluruhan,” kata Wapres saat ditemui usai membuka acara Konferensi dan Expo Asian-Pacific Aquaculture 2024 yang digelar di Grand City Hall Convention, Surabaya, Kamis (4/7/2024).
“Jadi itu hanya perorangan ya, artinya hanya dia, sebagai ketua saja,” ucap Ma’ruf Amin.
Orang nomor dua di Indonesia ini pun berpandangan, kasus yang menimpa Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat publik di Indonesia.
Baca juga: Ketua KPU Dipecat, Wapres: Pelajaran Penting Jaga Moral dan Integritas
Menurut Wapres, pejabat negara yang diberikan amanah harus benar-benar menjaga moral dan integritas serta tidak menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
“Ini pelajaran penting untuk semua pihak jangan sampai hal-hal seperti itu terjadi ya, ini kan apa soal moral, soal integritas, (orang yang) memegang kekuasaan itu harus betul-betul menjaga,” kata Ma’ruf Amin.
Kendati demikian, Wapres menghormati keputusan yang telah dijatuhkan oleh DKPP. Ia meyakini, DKPP mempunyai dasar yang kuat untuk menjatuhkan pemberhentian terhadap Ketua KPU tersebut.
“Tentu kita menghormati bahwa itu kan sudah menjadi keputusan dari DKPP ya, ya itu mereka punya alasan untuk mengambil keputusan itu,” kata Wapres.
“Saya tentu tidak bisa memasuki masalahnya secara langsung karena itu kan kewenangan dari DKPP,” ucapnya.
Baca juga: Fakta Pemecatan Ketua KPU: Pakai Relasi Kuasa dan Fasilitas Negara untuk Berbuat Asusila
Sebagaimana diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
Sebab, Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu juga, DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Ketua KPU Dipecat karena Kasus Asusila, PP Muhammadiyah: Keputusan DKPP Sudah Tepat
Menanggapi putusan DKPP, Hasyim Asy’ari justru mengucapkan syukur dan berterima kasih.
"Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, putusan itu membuat dirinya erbebas dari beban berat sebagai anggota KPU RI.
“Dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.