Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 RUU “Nyelak” di Ujung Pemerintahan Jokowi, untuk Lemahkan Pengawasan Rakyat?

Kompas.com - 04/07/2024, 10:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai ada lima revisi undang-undang (RUU) yang menyelak atau tidak masuk dalam program prioritas nasional (prolegnas), namun kini dibahas oleh DPR RI di akhir periode masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lima beleid tersebut yakni RUU Polri, RUU TNI, RUU Mahkamah Konstitusi (MK), RUU Kementerian Negara, dan RUU Penyiaran.

“Kita tahu undang-undang yang nyelak di ujung masa pemerintahan Jokowi ini banyak loh. Misalnya saja UU Kementerian Negara, itu nyelak, sebenarnya enggak ada dalam prioritas tahun ini, tapi dibilangnya putusan MK. UU MK juga lumayan nyelak, dan lain sebagainya,” kata Bivitri dalam acara yang disiarkan di YouTube PSHK Indonesia, Rabu (4/7/2024).

Baca juga: Politisi PDI-P: Kebebasan Sudah Tidak Ada kalau RUU Polri Disahkan

Menurut Bivitri, politik hukum dalam kelima RUU itu memang tidak terlihat secara gamblang  memperlihatkan langsung dampak apa saja yang ditimbulkannya.

Namun, kata Bivitri, jika dibaca secara seksama dan mendalam, paling tidak 5 RUU itu didesain untuk meminimkan pengawasan terhadap kekuasaan.

"Paling tidak 5 undang-undang itu didesain untuk meminimkan pengawasan terhadp kekuasaan. Mulai dari Kepolisian, TNI, karena kita tidak bicara dwifungsi ABRI seperti dulu tapi multifungsi. Kata panglima himself, multifungsi," ujar dia.

Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) ini menambahkan, RUU Polri yang ada saat ini tidak mengakomodir soal reformasi yang memang di butuhkan oleh instansi Koprs Bhayangkara itu sendiri.

Begitu juga dengan RUU MK dan RUU TNI yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan reformasi yang diperlukan.

"Revisi UU MK itu justru untuk mengintervensi hakim supaya apa yang dilakukan selama ini jadi legal. Jadi melegalkan apa yang sebenernya salah," kata Bivitri.

Baca juga: Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Lalu, Bivitri menambahkan soal RUU Penyiaran yang dinilai akan berdampak pada kebebasan berekspresi.

"Kemudian RUU Kementerian negara juga gitu, untuk kue-kue kekuasaannya lebih mudah dibagi karena tidak ada pembatasan," ujar dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan proses legislasi seharusnya melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Hal ini juga diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Menurut dia, kelima RUU tadi tidak melalui proses perencanaan dan tidak ada dalam prolegnas DPR RI tahuh ini.

"Dengan kerangka itu semua legislasi harus melalui proses perencanaan dulu. Biasanya kalau enggak da di proglegnas ya enggak bisa dibahas," ujarnya.

"Kadang-kadang mereka (anggota DPR) kan pakai dalilnya yang diizinkan untuk nyelak tuh, putusan MK atau perjanjian internasional. Kadang-kadang putusan MK enggak ada kaitannya dengan apa yang direvisi tapi dijadikan alasan," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Nasional
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Nasional
Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Nasional
Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan 'All Out'

Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan "All Out"

Nasional
Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Nasional
Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Nasional
Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR  Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Nasional
Kaesang Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Peneliti BRIN: Ini Bukan Kelas Berat Lawan Kelas Bulu...

Kaesang Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Peneliti BRIN: Ini Bukan Kelas Berat Lawan Kelas Bulu...

Nasional
Jelang Pilkada, Sirekap KPU Diminta Lebih Cerdas dan KPPS Bisa Koreksi Data

Jelang Pilkada, Sirekap KPU Diminta Lebih Cerdas dan KPPS Bisa Koreksi Data

Nasional
Kapolda Sumbar Dinilai Tak Terima Kritik Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

Kapolda Sumbar Dinilai Tak Terima Kritik Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

Nasional
DPR: Jika KPU Gagal Jelaskan soal Sirekap, Tak Usah Pakai di Pilkada

DPR: Jika KPU Gagal Jelaskan soal Sirekap, Tak Usah Pakai di Pilkada

Nasional
DPR Bakal Panggil KPU Bahas Evaluasi Sirekap Jelang Pilkada 2024

DPR Bakal Panggil KPU Bahas Evaluasi Sirekap Jelang Pilkada 2024

Nasional
Sentil Kaesang, Peneliti BRIN: Karier Itu Tak Bisa Lompat, Pak Jokowi Saja Mulai dari Solo Dulu

Sentil Kaesang, Peneliti BRIN: Karier Itu Tak Bisa Lompat, Pak Jokowi Saja Mulai dari Solo Dulu

Nasional
Mencari Demokrasi Indonesia

Mencari Demokrasi Indonesia

Nasional
Jadwal Kegiatan Paus Fransiskus Saat Berkunjung ke Indonesia

Jadwal Kegiatan Paus Fransiskus Saat Berkunjung ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com