JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampil blak-blakan di hadapan DPR menjelang masa purnatugas pada Desember 2024.
Pasalnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024), pimpinan KPK mengakui bahwa mereka gagal memberantas korupsi.
Adapun pengakuan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, selama delapan tahun bekerja di KPK, dirinya merasa gagal memberantas korupsi.
Pengakuan Alexander ini pun diamini oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam kesempatan terpisah.
"Saya harus mengakui, secara pribadi, delapan tahun saya di KPK, kalau ditanya, 'Apakah Pak Alex berhasil?', saya tidak akan sungkan-sungkan, saya gagal memberantas korupsi bapak/ibu sekalian, gagal," ujar Alexander.
Baca juga: Ketua KPK Akui PR Besar Penggantinya Koordinasi dengan Polri dan Kejagung jika Ada yang Ditangkap
Meski demikian, Alexander mengaku, dirinya tidak pernah dihubungi untuk menyetop atau mengintervensi perkara korupsi yang tengah diusut di KPK.
Dirinya turut memamerkan bahwa KPK pada periode 2019-2024 ini telah berhasil menangkap dua menteri dan Kepala Basarnas yang terlibat korupsi.
Di dalam rapat tersebut, Ketua KPK Nawawi Pomolango tiba-tiba mengungkapkan bahwa ada permasalahan terkait hubungan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Beberapa anggota Komisi III DPR pun penasaran dengan pernyataan Nawawi yang tiba-tiba dan tanpa penjelasan lebih lanjut itu.
"Permasalahan dalam pelaksanaan koordinasi dan supervisi perlu kami sampaikan kepada forum yang terhormat ini, yaitu komitmen kepala daerah dalam pemberantasan korupsi yang ditunjukkan masih banyaknya TPK (tindak pidana korupsi) di daerah," ujar Nawawi.
Baca juga: Gugat Penyidik KPK ke PN Jaksel, Tim Hukum PDI-P: Penyitaan Tak Sesuai KUHAP
"Selanjutnya permasalahan lain yang perlu kami sampaikan juga adalah hubungan kelembagaan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan," ujar dia.
Nawawi mengatakan bahwa koordinasi dengan Polri dan Kejagung tidak berjalan baik meskipun sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 dan nota perjanjian kerja sama antarlembaga.
Nawawi memastikan bahwa pimpinan KPK tidak tunduk pada intervensi apa pun dalam hal pemberantasan korupsi.
Namun, Nawawi mengungkapkan, intervensi yang lebih besar justru kerap diterima penyidik-penyidik di tingkat bawah.
Saat ini di KPK, menurut dia, ada sebanyak 320 orang Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD), yang di antaranya terdiri dari 140 orang dari Polri dan 150 orang dari Kejaksaan.
Baca juga: Penyidik Digugat Pihak Hasto, KPK: Kami Profesional dalam Bertugas