JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus kematian pelajar SMP, Afif Maulana (13), di Padang, Sumbar. Suharyono dilaporkan oleh KontraS dan LBH Padang.
Laporan tersebut teregister dalam Surat Pengaduan Propam bernomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tanggal 3 Juli 2024.
Selain Suharyono, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Padang turut dilaporkan ke Propam oleh KontraS dan LBH Padang.
Mereka merasa perlu melaporkan ketiga polisi tersebut atas dugaan pelanggaran karena ada indikasi Afif Maulana tewas akibat dianiaya polisi, bukan terjun ke sungai.
Selain itu, polisi juga malah mengerahkan tenaganya untuk mencari orang yang membuat kasus kematian Afif Maulana menjadi viral. Seharusnya, polisi fokus menyelidiki kecurigaan keluarga yang yakin anaknya tewas bukan karena jatuh dari jembatan.
Baca juga: Kapolda Sumbar dan Kasat Reskrim Polres Padang Dilaporkan ke Propam Terkait Kematian Afif
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang, dan Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," ujar Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
"Misal, alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap almarhum AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang menviralkan kasus itu," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur LBH Padang Indira Suryani menduga ada upaya untuk merekayasa kasus kematian Afif oleh polisi.
Indira berharap Polda Sumbar tidak buru-buru menutup kasus kematian Afif Maulana yang diduga dianiaya polisi.
"Kami berharap bahwa memang kasus ini harus terang begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight back balik keluarga korban, tidak ada proses untuk berusaha menutup kasus ini segera mungkin begitu," kata Indira.
Baca juga: Dilaporkan ke Propam karena Kematian Afif, Kapolda Sumbar: Saya Pembela Kebenaran
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono tak masalah dilaporkan oleh Kontras dan LBH Padang ke Propam Polri terkait kasus kematian Afif Maulana.
Suharyono menyatakan, ia adalah seorang pembela kebenaran, bukan pelaku kejahatan.
"Silakan saja, Mas. Saya bukan pelaku kejahatan kok, saya pembela kebenaran. Kalau institusi kami diinjak-injak dan dipojokkan, ya siapa yang tidak marah?" ujar Suharyono kepada Kompas.com, Rabu (3/7/2024).
Ia yakin bahwa Afif meninggal dunia bukan karena dianiaya polisi, tetapi melompat ke sungai sebagaimana kesaksian salah satu teman Afif.
"Kami bertanggung jawab, Mas. Bahwa kami yakini, berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat (Afif Maulana) melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke Adhitya, bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami," ujar Suharyono.
Baca juga: Kapolda Sumbar: Afif Lompat ke Sungai, Bukan Dianiaya Polisi, Itu Keyakinan Kami