Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yudhistira Nugraha S.T., M.ICT Adv., D.Phil
Teknokrat dan Pengajar

Teknokrat dan Pengajar. Saat ini jabat Kepala Suku Dinas Kominfotik Jakarta Utara. Sebelumnya sebagai Kepala BLUD Jakarta Smart City (2019-2023) dan jabatan lainnya di Kominfo. Alumni Doktoral Cyber Security Oxford University, Inggris ini peraih IndoSec Digital Leader of the Year (2023), PNS Berprestasi (2020), Satya Lancana Karya Satya (2020). Inovator penghargaan internasional seperti ASEAN ICT Awards 2021 dan ITU WSIS Prizes 2021-2023. Dosen Telkom University bidang Keamanan Siber dan Privasi, Tim Ahli bidang Keamanan Siber dan Privasi di Forum Alumni Universitas Telkom, Penasihat Data Protection Excellence Network, Co-Founder Indonesia Blockchain Society dan Indonesia Digital Institute, pemegang sertifikasi bidang keamanan siber dan privasi.

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Kompas.com - 29/06/2024, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Namun, jika ditemukan bukti kelalaian atau perbuatan melawan hukum atau pelanggaran serius yang mengarah pada kerugian besar, proses hukum dapat dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, penentuan peran dan tanggung jawab terhadap kegagalan sistem dan perlindungan data pribadi akibat serangan ransomware mengacu kepada ketentuan dan sanksi yang diatur dalam PP PSTE.

Pembelajaran dari kasus Ini

Pertama, Pemerintah harus berani dan konsisten dalam pengawasan dan penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap regulasi.

Pemberian sanksi bagi penyelenggara elektronik yang mengalami kegagalan sistem dan perlindungan data pribadi harus secara konsisten dilakukan kepada setiap penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan lingkup privat.

Kedua, kepatuhan terhadap Regulasi Khususnya Kewajiban Backup dan Disaster Recovery.

PP PSTE sudah jelas mengatur kewajiban setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik untuk memiliki rencana menjaga keberlangsungan seperti backup dan disaster recovery.

Baca juga: Ransomware pada PDN: Pentingnya Backup dan Disaster Recovery

Dalam pengelolaan layanan PDN, setiap pengajuan layanan PDN oleh instansi pemerintah harus mencakup layanan Backup as a Service (BaaS) dan disaster recovery sebagai bagian dari setiap layanan SPBE, baik untuk layanan publik maupun untuk administrasi pemerintahan.

Ketiga, pentingnya berbagi peran dan tanggung jawab yang dituangkan dalam kontrak.

Dalam rangka penyelenggaraan sistem elektronik, setiap penyelenggara elektronik yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik perlu menuangkan hak dan kewajiban para pihak terkait dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.

Selain hak dan tanggung jawab masing-masing penyelenggara elektronik, kontrak ini harus mencakup perjanjian tingkat layanan, perjanjian keamanan informasi terhadap jasa layanan teknologi informasi yang digunakan, serta keamanan informasi dan sarana komunikasi internal yang diselenggarakan.

Keempat, perlunya kelembagaan yang tepat dalam pengelolaan ekosistem PDN.

Saat ini Direktorat LAIP berperan sebagai pengelola layanan PDN. Tugas utama Direktorat LAIP adalah melaksanakan kebijakan, memberikan bimbingan teknis dan supervisi, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan aplikasi informatika pemerintahan.

Oleh karena itu, perlu dibentuk Unit Pengelola Teknis (UPT) Layanan PDN di bawah Direktorat LAIP untuk fokus dalam pengelolaan ekosistem PDN, minimal dipimpin oleh Pejabat Eselon 3.

Harapannya kelembagaan ini bisa berkembang sesuai kebutuhan sehingga bisa terbentuk UPT Badan Layanan Umum PDN yang dipimpin minimal oleh Pejabat Eselon 2.

Kelima, perlunya talenta dan tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang Teknologi Informasi.

Dalam pengelolaan layanan PDN, khususnya operasional ekosistem layanan PDN, diperlukan talenta dan tenaga ahli yang memiliki sertifikasi yang mendukung, seperti Data Center Administrator, Cybersecurity Engineer, DevOps Engineer, Storage Specialist, Disaster Recovery Specialist, dan Cloud Security Analyst.

Dengan terjadinya kasus ransomware yang berdampak nasional, kita dapat mengambil beberapa pembelajaran yang diharapkan dapat membuat pengelolaan layanan PDN berjalan lebih efektif, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga dapat mendukung program transformasi digital nasional.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Jokowi Heran Harga Obat Mahal | Polda Sumbar Disorot soal Kasus Afif

[POPULER NASIONAL] Jokowi Heran Harga Obat Mahal | Polda Sumbar Disorot soal Kasus Afif

Nasional
Pengacara Keluarga Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

Pengacara Keluarga Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

Nasional
Karyawan Asal Kalimantan Barat Gugat UU Pilkada ke MK, Akui Mau Maju Jadi Calon Wakil Gubernur

Karyawan Asal Kalimantan Barat Gugat UU Pilkada ke MK, Akui Mau Maju Jadi Calon Wakil Gubernur

Nasional
PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

Nasional
Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Nasional
PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

Nasional
Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Nasional
LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana

LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana

Nasional
DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

Nasional
PKB Beri Dukungan ke Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Petahana Jambi Al Haris dan Abdullah Sani

PKB Beri Dukungan ke Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Petahana Jambi Al Haris dan Abdullah Sani

Nasional
PKB Lirik Sandiaga Uno untuk Maju Pilkada Jabar 2024

PKB Lirik Sandiaga Uno untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Kementerian KP Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Capai SDGs Poin 14

Kementerian KP Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Capai SDGs Poin 14

Nasional
Kejagung Sita 713 Ton Gula Kristal dan Uang Rp 200 Juta di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Sita 713 Ton Gula Kristal dan Uang Rp 200 Juta di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
Stranas PK Ungkap Kacaunya Pelabuhan Sebelum Dibenahi: Kapal Parkir Seminggu dan Rawan Korupsi

Stranas PK Ungkap Kacaunya Pelabuhan Sebelum Dibenahi: Kapal Parkir Seminggu dan Rawan Korupsi

Nasional
Temui Wapres, Nahdlatul Wathon Lapor Sedang Dirikan Kantor dan Pesantren di IKN

Temui Wapres, Nahdlatul Wathon Lapor Sedang Dirikan Kantor dan Pesantren di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com