Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yudhistira Nugraha S.T., M.ICT Adv., D.Phil
Teknokrat dan Pengajar

Teknokrat dan Pengajar. Saat ini jabat Kepala Suku Dinas Kominfotik Jakarta Utara. Sebelumnya sebagai Kepala BLUD Jakarta Smart City (2019-2023) dan jabatan lainnya di Kominfo. Alumni Doktoral Cyber Security Oxford University, Inggris ini peraih IndoSec Digital Leader of the Year (2023), PNS Berprestasi (2020), Satya Lancana Karya Satya (2020). Inovator penghargaan internasional seperti ASEAN ICT Awards 2021 dan ITU WSIS Prizes 2021-2023. Dosen Telkom University bidang Keamanan Siber dan Privasi, Tim Ahli bidang Keamanan Siber dan Privasi di Forum Alumni Universitas Telkom, Penasihat Data Protection Excellence Network, Co-Founder Indonesia Blockchain Society dan Indonesia Digital Institute, pemegang sertifikasi bidang keamanan siber dan privasi.

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Kompas.com - 29/06/2024, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dalam skenario ini, Direktorat LAIP sebagai pengelola layanan PDN berperan sebagai Pengendali Data Pribadi karena dalam syarat dan ketentuan Penggunaan Layanan PDN, Direktorat LAIP menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi PIC atau Subjek Data Pribadi yang bertindak mewakili instansi pemerintah dalam mengajukan layanan PDN.

Dalam hal ini, pengguna layanan PDN wajib membuat akun pengguna layanan pada situs web https://pdn.layanan.go.id dengan melampirkan dokumen kelengkapan seperti scan dokumen kartu pegawai/ASN dan scan dokumen surat penugasan PIC.

Dari kedua skenario di atas, skenario yang relevan terhadap kasus kegagalan pelindungan data pribadi yang berdampak pada layanan publik adalah skenario pertama di mana instansi pemerintah sebagai pengguna layanan PDN berperan sebagai Pengendali Data Pribadi.

Dalam rangka pelayanan publik, setiap instansi pemerintah melakukan pemrosesan data pribadi dengan menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi, misalnya, untuk keperluan imigrasi dan perizinan.

Beberapa kewajiban Pengendali Data Pribadi tertuang dalam ketentuan UU PDP, antara lain Pengendali Data Pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang diprosesnya.

Dalam melakukan pemrosesan data pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menjaga kerahasiaan data pribadi.

Pengendali Data Pribadi juga wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi di bawah kendali Pengendali Data Pribadi.

Selain itu, Pengendali Data Pribadi wajib melindungi data pribadi dari pemrosesan yang tidak sah dan wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah dengan menggunakan sistem keamanan.

Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, misalnya data pribadi yang diproses tidak dapat dipulihkan akibat serangan ransomware, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada pengguna layanan sebagai Subjek Data Pribadi dan Lembaga Pelindungan Data Pribadi.

Pemberitahuan tertulis ini harus memuat: data pribadi yang terungkap; kapan dan bagaimana data pribadi terungkap; dan upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.

Dalam hal tertentu, Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat mengenai kegagalan perlindungan data pribadi sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak yang akan timbul akibat serangan ransomware tersebut.

Pelanggaran terhadap ketentuan yang tertuang dalam UU PDP dapat dikenai sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis; 2. Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi; 3. Penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau 4. Denda administratif.

Sanksi administratif berupa denda administratif paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Penjatuhan sanksi administratif dilakukan oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang sampai saat ini belum ditetapkan oleh presiden.

Dengan kata lain, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP belum dapat diterapkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jalan Terbuka Kaesang Maju Pilkada Usai KPU Akomodir Putusan MA soal Batas Usia

Jalan Terbuka Kaesang Maju Pilkada Usai KPU Akomodir Putusan MA soal Batas Usia

Nasional
Temuan Menko PMK: Cuma 1-2 PTN yang UKT-nya Mahal, Sisanya Biasa Saja

Temuan Menko PMK: Cuma 1-2 PTN yang UKT-nya Mahal, Sisanya Biasa Saja

Nasional
Menko PMK Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol jika Kesulitan Ekonomi

Menko PMK Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol jika Kesulitan Ekonomi

Nasional
Duet Anies-Sohibul di Jakarta Tak Bisa Diubah, PKS Klaim Dapat Restu Surya Paloh

Duet Anies-Sohibul di Jakarta Tak Bisa Diubah, PKS Klaim Dapat Restu Surya Paloh

Nasional
Akui Komunikasi dengan Sandiaga, Syaiful Huda PKB: Saya Enggak Tahu Masih di PPP Enggak?

Akui Komunikasi dengan Sandiaga, Syaiful Huda PKB: Saya Enggak Tahu Masih di PPP Enggak?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Heran Harga Obat Mahal | Polda Sumbar Disorot soal Kasus Afif

[POPULER NASIONAL] Jokowi Heran Harga Obat Mahal | Polda Sumbar Disorot soal Kasus Afif

Nasional
Pengacara Keluarga Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

Pengacara Keluarga Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

Nasional
Karyawan Asal Kalimantan Barat Gugat UU Pilkada ke MK, Akui Mau Maju Jadi Calon Wakil Gubernur

Karyawan Asal Kalimantan Barat Gugat UU Pilkada ke MK, Akui Mau Maju Jadi Calon Wakil Gubernur

Nasional
PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

Nasional
Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Nasional
PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

Nasional
Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Nasional
LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana

LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana

Nasional
DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

Nasional
PKB Beri Dukungan ke Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Petahana Jambi Al Haris dan Abdullah Sani

PKB Beri Dukungan ke Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Petahana Jambi Al Haris dan Abdullah Sani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com