Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Kompas.com - 28/06/2024, 20:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan terhadap eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Karen merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina yang divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Saat ini Jaksa Penuntut Umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Tessa mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena vonis Hakim Pengadilan Tipikor tidak menghukum Karen membayar uang pengganti Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dollar Amerika Serikat (USD) sebagaimana tuntutan jaksa.

Menurut Tess, penyidik KPK telah meluncur ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang tadi untuk mengambil salinan lengkap putusan Karen.

Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Putusan itu nantinya akan dipelajari sebagai dasar memori banding.

Ketika dikonfirmasi apakah banding dengan aalsan tersebut bisa diajukan karena hakim membebankan kerugian negara kepada perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC di Amerika Serikat (AS).

“Sepanjang pengetahuan kami banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim,” kata Tessa.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (kiri) memberikan keterangan pers menanggapi hasil sidang putusan kasus korupsi mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024). KPK akan mengajukan banding terkait tidak dibebankannya uang pengganti kerugian negara terhadap terdakwa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (kiri) memberikan keterangan pers menanggapi hasil sidang putusan kasus korupsi mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024). KPK akan mengajukan banding terkait tidak dibebankannya uang pengganti kerugian negara terhadap terdakwa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.


Sebagai informasi, Jaksa KPK menuntut Karen dihukum pidana badan 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Rugikan Negara Rp 1,8 T

Jaksa juga menuntut Karen dihukum membayar uang pengganti Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dollar AS.

Ia dinilai merugikan keuangan negara Rp 113 juta dollar AS dalam meneken kontrak perjanjian Pertamina dengan CCL LLC.

Namun, dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hanya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Karen tidak dihukum membayar uang pengganti sama sekali.

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Majelis hakim menyebut, kerugian keuangan negara sebesar 113.839.186,60 masuk ke CCL LLC. Dana itu mengalir sebagai harga pembelian LNG oleh Pertamina.

Karena itu, hakim menilai kerugian negara itu menjadi beban dan tanggung jawab CCL LLC.

Dalam kasus ini, Karen dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan meneken perjanjian PT PErtamina-CCL LLC secara melawan hukum.

Tindakan eks Dirut Pertamina itu dilakukan bersama dengan eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengacara Keluarga Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

Pengacara Keluarga Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

Nasional
Karyawan Asal Kalimantan Barat Gugat UU Pilkada ke MK, Akui Mau Maju Jadi Calon Wakil Gubernur

Karyawan Asal Kalimantan Barat Gugat UU Pilkada ke MK, Akui Mau Maju Jadi Calon Wakil Gubernur

Nasional
PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

Nasional
Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Nasional
PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

Nasional
Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Nasional
LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana

LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana

Nasional
DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

Nasional
PKB Beri Dukungan ke Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Petahana Jambi Al Haris dan Abdullah Sani

PKB Beri Dukungan ke Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Petahana Jambi Al Haris dan Abdullah Sani

Nasional
PKB Lirik Sandiaga Uno untuk Maju Pilkada Jabar 2024

PKB Lirik Sandiaga Uno untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Kementerian KP Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Capai SDGs Poin 14

Kementerian KP Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Capai SDGs Poin 14

Nasional
Kejagung Sita 713 Ton Gula Kristal dan Uang Rp 200 Juta di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Sita 713 Ton Gula Kristal dan Uang Rp 200 Juta di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
Stranas PK Ungkap Kacaunya Pelabuhan Sebelum Dibenahi: Kapal Parkir Seminggu dan Rawan Korupsi

Stranas PK Ungkap Kacaunya Pelabuhan Sebelum Dibenahi: Kapal Parkir Seminggu dan Rawan Korupsi

Nasional
Temui Wapres, Nahdlatul Wathon Lapor Sedang Dirikan Kantor dan Pesantren di IKN

Temui Wapres, Nahdlatul Wathon Lapor Sedang Dirikan Kantor dan Pesantren di IKN

Nasional
Demokrat-Perindo Jajaki Koalisi untuk Pilkada 2024

Demokrat-Perindo Jajaki Koalisi untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com