www.kompas.com
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (kiri) memberikan keterangan pers menanggapi hasil sidang putusan kasus korupsi mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024). KPK akan mengajukan banding terkait tidak dibebankannya uang pengganti kerugian negara terhadap terdakwa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+