www.kompas.com
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Majelis hakim memvonis mantan Dirut Pertamina itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+