Namun, pada 25 Juni 2024, PKS secara tiba-tiba mendeklarasikan dukungan untuk Anies Baswedan sebagai bakal cagub berpasangan dengan kader mereka Sohibul Iman sebagai bakal cawagub pada Pilkada Jakarta.
Hanya saja, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut bahwa PKS membuka opsi mengajak Partai Nasdem dan PKB berkoalisi di Pilkada Jakarta. Sebelumnya, ketiga partai ini membangun koalisi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pasalnya, PKS tidak bisa sendiri mengajukan pasangan Anies-Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta. Sebab, perolehan kursi mereka masih kurang untuk memenuhi syarat dukungan minimal 20 persen kursi di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Kemudian, PKS juga membuka pintu koalisi dengan PDI-P. Meskipun, Presiden PKS Ahmad Syaiku mengaku bahwa komunikasi resmi dengan PDI-P belum dijalin.
Baca juga: Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru
PKB memang menanggapi keras pengusungan Anies-Sohibul Iman oleh PKS. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda menganggap langkah PKS itu blunder karena menutup pintu untuk berkoalisi dengan partai lain.
"Di mata saya sih blunder menurut saya. Itu yang saya sebut komunikasi politik yang semacam ini akan menutup pintu partai-partai lain untuk bisa bermitra dan poros koalisi ini," ujar Huda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 26 Juni 2024.
Huda juga mengingatkan bahwa PKS sendirian saja belum cukup untuk mengusung calonnya sendiri.
"Kita tahu teman-teman kita PKS memang menang di pemilu legislatif kemarin. Tapi belum melampaui 20 persen karena baru 18 kursi, sementara 20 persennya 22 kursi. Jadi menurut saya model memborong begini, memborong figur untuk partai yang tidak memenuhi dan tidak punya golden ticket menurut saya bahaya itu, bahaya," katanya.
Baca juga: PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta
Untuk itu, Huda menganggap duet Anies-Sohibul Iman berpeluang mengalami deadlock karena tidak cukup kursi lantaran tidak ada teman koalisi.
Dia lantas mengatakan bahwa PKB belum tentu mendukung Anies di Jakarta.
"PKB belum pasti dukung Anies juga, kami sedang menggodok dua nama,” ujar Huda.
Apabila melihat perolehan suara PKB dan PDI-P pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Jakarta, kedua partai ini memang bisa mengajukan cagub dan cawagub jika berkoalisi.
Perolehan suara PDI-P tertinggi kedua dengan 850.174 suara atau setara dengan 15 kursi di DPRD Jakarta. Sementara PKB mengantongi 470.682 suara yang setara dengan 10 kursi DPRD Jakarta.
Jika perolehan kursi PKB dan PDI-P disatukan maka sudah memenuhi syarat pencalonan kepala daerah tingkat provinsi, yakni minimal 22 kursi DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
Dalam UU Pilkada disebut bahwa syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik (parpol) adalah diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, parpol maupun gabungan parpol juga bisa mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen.
Baca juga: PDI-P dan PKB Berpeluang Koalisi Tanpa PKS, Syaikhu: Insya Allah Pak Anies Tetap Bersama Kami
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.