Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Kompas.com - 28/06/2024, 10:51 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengatakan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menunjukkan isyarat serius membangun kerja sama dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Apalagi, setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara sepihak mendeklarasikan pengusungan Anies Baswedan dan Sohibul Iman sebagai bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada Jakarta.

Dengan kata lain, menurut Adi, sangat mungkin PKB meninggalkan Anies Baswedan untuk diusung pada Pilkada Jakarta.

“PKB misalnya sepertinya menunjukkan rasa tidak happy-nya dengan proposal PKS. PKB mengatakan, sangat mungkin akan kerja sama dengan PDI-P. Apalagi tawaran PDI-P kerjasama dengan PKB kan di dua wilayah, Jakarta dan Jawa Timur soal kemungkinan menduetkan kader terbaik mereka,” ujar Adi kepada Kompas.com, Kamis (27/6/2024).

“Itu artinya dalam konteks Jakarta bukan tidak mungkin PKB itu akan meninggalkan Anies,” katanya melanjutkan.

Baca juga: Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Selain itu, PKB juga sempat menyebut nama kadernya Ida Fauziyah dalam konteks Pilkada Jakarta. Di sisi lain, juga mengatakan bahwa pengusungan Anies bukan keputusan final karena sebatas keputusan di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta.

“Ini adalah dinamika politik soal bagaimana ketika PKS itu menyodorkan proposal Anies dan Sohibul Iman. PKB keliatan bereaksi, kelihatan PKB mulai serius menjajaki komunikasi dengan PDI-P,” ujar Adi.

Di sisi lain, Adi mengatakan, dari pernyataan elite PDI-P nampaknya partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih itu terbuka membangun kerja sama politik dengan PKB untuk Pilkada Jawa Timur dan Jakarta.

Oleh karena itu, menurut dia, bukan tidak mungkin kerja sama PKB dan PDI-P terjadi di Pilkada Jakarta. Apalagi, jika PKS tidak mau mengubah proposal politiknya yang mengusung Anies-Sohibul Iman.

“PDI-P elitenya satu persatu sudah mulai ngomong bahwa koalisi PDI-P dan PKB itu sudah cukup untuk maju di Jakarta. Itu artinya apa? Ini kan satu statement ya secara lugas bahwa PDI-P tanpa PKS sekalipun bisa memajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan PKB,” kata Adi.

Baca juga: Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Namun, Adi berpandangan bahwa koalisi PKS dan PDI-P serta partai politik lainnya terkait pengusungan Anies masih mungkin terjadi jika ada titik temu terkait calon pendamping Anies.

“Kecuali, misalnya PKS meralat proposal politiknya bahwa PKS mau Anies Baswedan tapi soal wakil itu diputuskan partai-partai pengusung yang nantinya mengusung Anies. Atau soal wakil Anies diserahkan pada Anies,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, DPW PKB Jakarta adalah yang pertama kali merekomendasikan dukungan pada Anies Baswedan untuk maju kembali sebagai calon Gubernur Jakarta pada 13 Juni 2024.

Bermodal rekomendasi itu, Anies pada 14 Juni 2024, mengumumkan siap kembali maju sebagai petahana pada Pilkada Jakarta 2024.

Kemudian, Anies diketahui mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan calon kepala daerah yang digelar oleh DPW PKB Jakarta.

Baca juga: PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Namun, pada 25 Juni 2024, PKS secara tiba-tiba mendeklarasikan dukungan untuk Anies Baswedan sebagai bakal cagub berpasangan dengan kader mereka Sohibul Iman sebagai bakal cawagub pada Pilkada Jakarta.

Hanya saja, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut bahwa PKS membuka opsi mengajak Partai Nasdem dan PKB berkoalisi di Pilkada Jakarta. Sebelumnya, ketiga partai ini membangun koalisi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pasalnya, PKS tidak bisa sendiri mengajukan pasangan Anies-Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta. Sebab, perolehan kursi mereka masih kurang untuk memenuhi syarat dukungan minimal 20 persen kursi di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Kemudian, PKS juga membuka pintu koalisi dengan PDI-P. Meskipun, Presiden PKS Ahmad Syaiku mengaku bahwa komunikasi resmi dengan PDI-P belum dijalin.

Baca juga: Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Respons PKB

PKB memang menanggapi keras pengusungan Anies-Sohibul Iman oleh PKS. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda menganggap langkah PKS itu blunder karena menutup pintu untuk berkoalisi dengan partai lain.

"Di mata saya sih blunder menurut saya. Itu yang saya sebut komunikasi politik yang semacam ini akan menutup pintu partai-partai lain untuk bisa bermitra dan poros koalisi ini," ujar Huda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 26 Juni 2024.

Huda juga mengingatkan bahwa PKS sendirian saja belum cukup untuk mengusung calonnya sendiri.

"Kita tahu teman-teman kita PKS memang menang di pemilu legislatif kemarin. Tapi belum melampaui 20 persen karena baru 18 kursi, sementara 20 persennya 22 kursi. Jadi menurut saya model memborong begini, memborong figur untuk partai yang tidak memenuhi dan tidak punya golden ticket menurut saya bahaya itu, bahaya," katanya.

Baca juga: PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

Untuk itu, Huda menganggap duet Anies-Sohibul Iman berpeluang mengalami deadlock karena tidak cukup kursi lantaran tidak ada teman koalisi.

Dia lantas mengatakan bahwa PKB belum tentu mendukung Anies di Jakarta.

"PKB belum pasti dukung Anies juga, kami sedang menggodok dua nama,” ujar Huda.

Poros ketiga

Apabila melihat perolehan suara PKB dan PDI-P pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Jakarta, kedua partai ini memang bisa mengajukan cagub dan cawagub jika berkoalisi.

Perolehan suara PDI-P tertinggi kedua dengan 850.174 suara atau setara dengan 15 kursi di DPRD Jakarta. Sementara PKB mengantongi 470.682 suara yang setara dengan 10 kursi DPRD Jakarta.

Jika perolehan kursi PKB dan PDI-P disatukan maka sudah memenuhi syarat pencalonan kepala daerah tingkat provinsi, yakni minimal 22 kursi DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Dalam UU Pilkada disebut bahwa syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik (parpol) adalah diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain itu, parpol maupun gabungan parpol juga bisa mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen.

Baca juga: PDI-P dan PKB Berpeluang Koalisi Tanpa PKS, Syaikhu: Insya Allah Pak Anies Tetap Bersama Kami

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPU Resmi Akomodasi Putusan MA, Batas Usia Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

KPU Resmi Akomodasi Putusan MA, Batas Usia Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Jadi Koalisi PDI-P di Pilpres, Perindo Kini Datangi Demokrat untuk Pilkada

Jadi Koalisi PDI-P di Pilpres, Perindo Kini Datangi Demokrat untuk Pilkada

Nasional
KPK Kembangkan Kasus LNG PT Pertamina yang Seret Karen Agustiawan, 2 Orang Jadi Tersangka

KPK Kembangkan Kasus LNG PT Pertamina yang Seret Karen Agustiawan, 2 Orang Jadi Tersangka

Nasional
Saksi Sebut Waskita-Acaset Diprioritaskan Menang Tender Proyek Tol MBZ

Saksi Sebut Waskita-Acaset Diprioritaskan Menang Tender Proyek Tol MBZ

Nasional
Puan Kembali Janji DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Puan Kembali Janji DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Nasional
KPK Sita Rp 22 M Terkait Gratifikasi Eks Bupati Langkat Terbit Perangin Angin

KPK Sita Rp 22 M Terkait Gratifikasi Eks Bupati Langkat Terbit Perangin Angin

Nasional
Temui DPD RI, AHY Mengaku Bahas Keamanan Data Digital

Temui DPD RI, AHY Mengaku Bahas Keamanan Data Digital

Nasional
2 Faktor Penentu Duet Anies-Andika Perkasa Berlayar pada Pilkada Jakarta

2 Faktor Penentu Duet Anies-Andika Perkasa Berlayar pada Pilkada Jakarta

Nasional
PKB Yakin PKS Masih Buka Ruang Negosiasi untuk Pilkada Jakarta

PKB Yakin PKS Masih Buka Ruang Negosiasi untuk Pilkada Jakarta

Nasional
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina, Inisial YA dan HK

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina, Inisial YA dan HK

Nasional
Polda Sumbar Dianggap Sepihak Tutup Kasus Kematian Afif Maulana, Tak Beritahu Keluarga

Polda Sumbar Dianggap Sepihak Tutup Kasus Kematian Afif Maulana, Tak Beritahu Keluarga

Nasional
Akui Buka Komunikasi dengan Sandiaga, PKB: Tapi Bukan untuk Pilkada Jatim

Akui Buka Komunikasi dengan Sandiaga, PKB: Tapi Bukan untuk Pilkada Jatim

Nasional
Tewasnya Afif Maulana di Padang Menambah Panjang Catatan Kekerasan oleh Polisi

Tewasnya Afif Maulana di Padang Menambah Panjang Catatan Kekerasan oleh Polisi

Nasional
Pemerintah Didorong Optimalkan Pariwisata di Kawasan Perbatasan

Pemerintah Didorong Optimalkan Pariwisata di Kawasan Perbatasan

Nasional
Pengamat Usul Ada Tim Independen untuk Uji Klaim Polisi Soal Penyebab Kematian Siswa SMP di Padang

Pengamat Usul Ada Tim Independen untuk Uji Klaim Polisi Soal Penyebab Kematian Siswa SMP di Padang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com