Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harun Masiku Disebut Tak Mungkin Buron 4,5 Tahun Tanpa Dibiayai Pihak Tertentu

Kompas.com - 27/06/2024, 16:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Praswad Nugraha menduga, ada pihak yang membiayai Harun Masiku dalam pelariannya selama 4,5 tahun terakhir.

Harun merupakan mantan kader PDI-P yang menjadi tersangka dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2019.

Ia melarikan diri sejak 2020 dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Menkumham Tegaskan Tak Lindungi Harun Masiku Meski Sama-sama Kader PDI-P

Praswad mengatakan, sebagai DPO, Harun tidak bisa bekerja sehingga tidak memiliki pemasukan.

“Tanpa dukungan dari pihak tertentu, tidak mungkin dia bisa membiayai pelariannya selama 4,5 tahun terakhir ini,” ujar Praswad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute atau wadah mantan pegawai KPK itu menyebut, Harun membutuhkan banyak uang tunai karena harus berpindah-pindah.

Sementara itu, ia tidak bisa mengakses sistem keuangan perbankan karena akan terdeteksi ketika ia menarik uang di ATM.

Di sisi lain, Harun juga tidak bisa bekerja sehingga ia membutuhkan pihak yang menjadi “backing”.

“Harun Masiku butuh uang tunai yang banyak,” ujar Praswad.

Baca juga: Soal Harun Masiku, Wakil Ketua KPK Ingatkan Penyidik Tak Ikuti Arahan Eksternal: Kalau Ketahuan Saya Pecat!

Menurut Praswad, di antara kebutuhan Harun adalah identitas palsu, paspor, cover story, dan orang-orang yang membantunya melintasi wilayah negara tertentu secara tidak sah.

“Semua itu biayanya sangat besar sekali, mustahil harun masiku tidak di suport keuangan yang kuat,” tutur Praswad.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya akan mendalami dugaan pihak-pihak yang membantu pelarian Harun.

“Akan didalami oleh penyidik,” kata Tessa.


Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com