Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Kompas.com - 26/06/2024, 18:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno meminta ormas keagamaan yang mendapatkan izin usaha pengelolaan tambang oleh pemerintah, waspada terhadap pengusaha atau konglomerat yang mencoba memasuki sektor tersebut.

Sebab menurutnya, pemberian izin usaha kelola tambang bagi ormas juga rentan ditunggangi oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab.

"Kita akan waspadai, jangan sampai ormas keagamaan nanti dijadikan kendaraan tumpangan oleh misalnya pelaku-pelaku usaha besar, pelaku usaha yang sesungguhnya ingin masuk ke sektor tersebut," kata Eddy dalam diskusi yang digelar Fraksi PAN DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

"Tapi enggak bisa mereka menggunakan kendaraan ormas keagamaan itu juga menjadi permasalahan yang perlu kita waspadai," tambahnya.

Baca juga: Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, Jer Basuki Mawa Bea

Maka dari itu, ia meminta semua termasuk Komisi VII mewaspadai dampak negatif atas pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan.

Menurutnya, dampak negatif harus diantisipasi semua pihak agar izin usaha tambang tersebut berguna bagi masyarakat keseluruhan.

"Kesimpulannya pertama memang harus ada mitigasi dampak negatif dan bagaimana kita kemudian bisa menampilkan sisi positif dari pengelolaan ini, sehingga memang upaya kolaboratif yang dilakukan oleh pemerintah ormas dan masyarakat," jelas Sekretaris Jenderal PAN ini.

Di lain sisi, Eddy berharap pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan tetap dipantau oleh masyarakat.

Baca juga: Menakar Legitimasi PBNU Kelola Tambang

Sebab ia menilai partisipasi masyarakat menjadi bagian terpenting dalam pengelolaan usaha tambang itu.

"Perlu ada regulasi dan pengawasan yang ketat, transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian izin, serta partisipasi masyarakat yang akan menilai apakah pengelolaan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat luas," ucap Eddy.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Terkait kebijakan itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengakui mereka telah mengajukan pengelolaan tambang kepada pemerintah.

Baca juga: Uskup Agung Jakarta: Saya Minta yang Lebih Besar dari Sekadar Izin Tambang...

Pengajuan ini dilakukan menyusul kebijakan baru pemerintah mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang.

"Sehingga kami memang sudah mengajukan begitu setelah pemerintah mengeluarkan Revisi PP nomor 96 tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan. Nah sekarang masih berproses misalnya untuk peraturan presiden dan lain-lain kita lihat nanti," kata Yahya, Kamis (6/6/2024) pekan lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elektabilitas Kaesang Tinggi di Jateng, Gerindra: Kan Kampung Jokowi, Keluarga Besarnya 'All Out' Menangkan Prabowo

Elektabilitas Kaesang Tinggi di Jateng, Gerindra: Kan Kampung Jokowi, Keluarga Besarnya "All Out" Menangkan Prabowo

Nasional
Terima Laporan Kecurangan, Menko PMK Usul Bentuk Satgas Pengendalian PPDB

Terima Laporan Kecurangan, Menko PMK Usul Bentuk Satgas Pengendalian PPDB

Nasional
Data Bais Diretas, TNI Koordinasi dengan Menko Polhukam

Data Bais Diretas, TNI Koordinasi dengan Menko Polhukam

Nasional
514 DPC PDI-P Bakal Ikut Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

514 DPC PDI-P Bakal Ikut Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

Nasional
PPP Sebut Muktamar Masih Sesuai Jadwal pada 2025

PPP Sebut Muktamar Masih Sesuai Jadwal pada 2025

Nasional
Ketua KPK: Tak Ada Wacana Harun Masiku Ditangkap dalam Sepekan, Satgas Terus Bekerja

Ketua KPK: Tak Ada Wacana Harun Masiku Ditangkap dalam Sepekan, Satgas Terus Bekerja

Nasional
Bahas Kerja Sama, Wapres Terima Kunjungan Badan Pelayanan Publik dan Inovasi Sosial Azerbaijan

Bahas Kerja Sama, Wapres Terima Kunjungan Badan Pelayanan Publik dan Inovasi Sosial Azerbaijan

Nasional
KPU Akomodasi Putusan MA, PSI: Tak Ada Kaitan dengan Kami

KPU Akomodasi Putusan MA, PSI: Tak Ada Kaitan dengan Kami

Nasional
Ingatkan Cagub Kejutan Bisa Menang di Jakarta, Habiburokhman: Dulu Jokowi, Anies Juga

Ingatkan Cagub Kejutan Bisa Menang di Jakarta, Habiburokhman: Dulu Jokowi, Anies Juga

Nasional
Menko Polhukam Minta Kementerian 'Back Up' Data hingga Empat Lapis

Menko Polhukam Minta Kementerian "Back Up" Data hingga Empat Lapis

Nasional
Tim Hukum PDI-P Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

Tim Hukum PDI-P Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

Nasional
Cucun Sebut Peningkatan Citra Positif Polri Harus Diimbangi dengan Perbaikan Layanan 

Cucun Sebut Peningkatan Citra Positif Polri Harus Diimbangi dengan Perbaikan Layanan 

Nasional
Cak Imin: Kita Lagi Memantapkan Siapa Pasangan Anies di Jakarta

Cak Imin: Kita Lagi Memantapkan Siapa Pasangan Anies di Jakarta

Nasional
Prabowo Operasi Kaki Kiri, Gerindra: Kecelakaan Tahun 80-an di Timor Timur, Akibatnya Puluhan Tahun Kemudian

Prabowo Operasi Kaki Kiri, Gerindra: Kecelakaan Tahun 80-an di Timor Timur, Akibatnya Puluhan Tahun Kemudian

Nasional
 Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar dari SYL

Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar dari SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com