JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan diharapkan jangan sampai mengorbankan daya kritis, demi mendapatkan keuntungan finansial.
Hal itu disampaikan Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, terkait kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan.
“Jadi sepanjang tidak ada pembatasan, reduksi, rasa berat, ruang kritis agama itu tetap tidak dihalangi, silakan saja. Yang penting jangan sampai nanti ada pembatasan-pembatasan dengan adanya pemberian itu,” kata Nasaruddin seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (12/6/2024).
Menurut Nasaruddin, dia tidak menentang kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan.
Baca juga: Soal Izin Tambang Ormas, Habib Luthfi: Terserah, Saya Ikuti Keputusan
Akan tetapi, dia berharap kebijakan itu tidak ditunggangi kepentingan lain yang bisa mempengaruhi penerapan nilai-nilai keagamaan.
“Kalau motifnya baik untuk perkembangan umat dan masyarakat tidak ada masalah. Tetapi kalau ada kepentingan-kepentingan lain yang dapat mereduksi orisinalitas agama itu mungkin ada masalah,” ucap Nasaruddin.
Nasaruddin juga berharap supaya kebijakan itu tidak membuat ormas keagamaan menjadi ketergantungan terhadap pihak lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Baca juga: Tolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Jaringan Gusdurian Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Terkait kebijakan itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengakui mereka telah mengajukan pengelolaan tambang kepada pemerintah.
Pengajuan ini dilakukan menyusul kebijakan baru pemerintah mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
"Sehingga kami memang sudah mengajukan begitu setelah pemerintah mengeluarkan Revisi PP nomor 96 tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan. Nah sekarang masih berproses misalnya untuk peraturan presiden dan lain-lain kita lihat nanti," kata Yahya, Kamis (6/6/2024) pekan lalu.
Baca juga: Soal Ormas Kelola Tambang, Bahlil: Baru NU yang Datang, yang Lain Belum
Yahya mengakui PBNU membutuhkan izin pengelolaan tambang buat membiayai organisasi.
Selain itu, kata Yahya, saat ini kondisi umat Islam di akar rumput membutuhkan bantuan pembiayaan. Maka dari itu pendapatan dari pengelolaan tambang diharapkan bisa membantu pembiayaan organisasi.
Sementara itu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan tidak ingin tergesa-gesa terkait kebijakan baru pemerintah soal izin tambang bagi ormas keagamaan.
Menurut Ketua PP Muhammadiyah Kiai Saad Ibrahim, pihaknya akan lebih dalam mempertimbangkan berbagai sisi baik dan buruk kebijakan itu.
Baca juga: Ormas Selain NU Tolak Ajukan Konsesi Tambang, Bahlil: Kita Enggak Boleh Memaksa...
Kiai Saad menegaskan, sampai sejauh ini belum ada surat masuk atau pemberitahuan resmi dari pemerintah untuk Muhammadiyah terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kalau secara khusus surat masuk mungkin belum. Tapi dalam konteks yang lebih umum saya baca itukan mengenai ormas-ormas, sehingga kemudian Muhammadiyah bagian dari ormas itu, tapi akan kita godog terlebih dahulu secara lebih baik dan lain sebagainya,” kata Saad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.