JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Hal itu diusulkan oleh Muhadjir setelah mendapatkan sejumlah laporan mengenai dugaan kecurangan dalam pelaksanaan PPBD yang mengarah pada pelanggaran hukum atau tindak pidana.
“PPDB saya sedang mengajukan usulan agar ada Satgas pengendalian PPDB yang melibatkan unsur kejaksaan, unsur kepolisian, dan dinas-dinas terkait,” ujar Muhadjir kepada wartawan di Gedung Kemenko PMK, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Menang Kejuaraan Senam di Tingkat Provinsi, Siswi SD di Depok Tak Lolos PPDB
Muhadjir mengaku sudah melaporkan usul pembentukan Satgas Pengendalian PPDB ke Presiden Joko Widodo.
Bila disetujui, ia berharap Satgas Pengendalian PPDB itu bisa terbentuk mulai dari tingkat nasional hingga ke tingkat daerah.
“Saya sekarang sedang menunggu keputusan presiden (keppres), kalau kalau nanti keppresnya sudah turun mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menegakkan,” ujar Muhadjir.
Baca juga: PPDB Online Diklaim Efektif Cegah Adanya Siswa Titipan
Adapun laporan dugaan kecurangan yang diterima oleh Muhadjir di antaranya adalah penggunaan ijazah palsu peserta didik untuk mengikuti PPDB.
Terdapat pula dugaan menggunakan dokumen kependudukan palsu agar peserta didik bisa memenuhi syarat dalam proses PPDB.
“Itu saya kira tidak bisa dibiarkan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.