JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah baru menerima proposal permintaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Nahdlatul Ulama (NU).
Ia mengungkapkan, pemerintah lantas menjalin komunikasi terkait permintaan itu.
"Baru NU mereka datang, kita ajak komunikasi yang lainnya belum," kata Bahlil saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini menuturkan, pemerintah menyiapkan dua skema terkait perizinan IUP batu bara kepada ormas keagamaan.
Baca juga: Kepala-Wakil Kepala Otorita Mundur, Bahlil: Bukan Berarti IKN Macet
Pertama, ormas mengajukan permohonan kepada pemerintah. Kedua, pemerintah memberikan izin usaha kepada ormas tersebut.
Namun hingga kini, pihaknya belum menawarkan secara langsung IUP kepada ormas.
"Kita belum menawarkan. Karena kita belum jemput bola, PP-nya kan baru jadi," ucap dia.
Lebih lanjut ia membantah pemberian IUP melanggar Undang-Undang. Justru katanya, pemberian IUP merupakan pemerataan kesejahteraan dan retribusi sesuai UUD 1945 pasal 33.
Baca juga: PHDI Akan Pelajari Lebih Detail Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Selain itu, pemberian izin tambang untuk ormas sudah melalui rapat dengan kementerian teknis dan diputuskan rapat terbatas.
"Dan PP-nya waktu itu belum ada, sehingga perubahan PP itu memasukan IUPK khusus untuk eks PKP2B batu bara, jadi enggak ada (melanggar)," jelas Bahlil.
Diketahui sejauh ini, sejumlah ormas menyatakan tidak akan mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) selepas terbitnya PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, salah satunya KWI.
Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyatakan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin usaha tambang.
"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).
Suharyo menegaskan, KWI bertugas memberikan pelayanan agama dan tidak termasuk kelompok yang dapat menjalankan usaha tambang.
Baca juga: Ormas Selain NU Tolak Ajukan Konsesi Tambang, Bahlil: Kita Enggak Boleh Memaksa...
Senada, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, Marthen Jenarut menegaskan, pihaknya tidak akan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Dia menjelaskan, urusan dan peran KWI hanya berkaitan dengan tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat), dan martyria (semangat kenabian).
"KWI bersikap lebih memilih sikap tegak lurus dan konsisten sebagai lembaga keagamaan yang melakukan pewartaan dan pelayanan demi terwujudnya tata kehidupan bersama bersama yang bermartabat," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.