JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan diharapkan tetap mandiri dan tidak menjadi tergantung dengan pemberian pihak lain setelah pemerintah menetapkan kebijakan memberikan izin pengelolaan tambang untuk mereka.
“Bagi saya bagus-bagus saja. Tapi ada (Izin) tambang atau tidak ormas keagamaan harus jalan, jangan bergantung pada pemberian orang,” kata Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (12/6/2024).
Nasaruddin mengatakan, dia tidak mempermasalahkan jika pemberian izin pengelolaan tambang sesuai dengan visi ormas keagaman.
Akan tetapi, Nasaruddin mengingatkan supaya hal itu jangan sampai pemberian izin pengelolaan tambang ditunggangi oleh kepentingan lain terhadap ormas keagamaan.
Baca juga: Soal Izin Tambang Ormas, Habib Luthfi: Terserah, Saya Ikuti Keputusan
“Kalau motifnya baik untuk perkembangan umat dan masyarakat tidak ada masalah. Tetapi kalau ada kepentingan-kepentingan lain yang dapat mereduksi orisinalitas agama itu mungkin ada masalah,” ujar Nasaruddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Terkait kebijakan itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengakui mereka telah mengajukan pengelolaan tambang kepada pemerintah.
Baca juga: Tolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Jaringan Gusdurian Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Pengajuan ini dilakukan menyusul kebijakan baru pemerintah mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
"Sehingga kami memang sudah mengajukan begitu setelah pemerintah mengeluarkan Revisi PP nomor 96 tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan. Nah sekarang masih berproses misalnya untuk peraturan presiden dan lain-lain kita lihat nanti," kata Yahya, Kamis (6/6/2024) pekan lalu.
Yahya mengakui PBNU membutuhkan izin pengelolaan tambang buat membiayai organisasi.
Selain itu, kata Yahya, saat ini kondisi umat Islam di akar rumput membutuhkan bantuan pembiayaan. Maka dari itu pendapatan dari pengelolaan tambang diharapkan bisa membantu pembiayaan organisasi.
Baca juga: Soal Ormas Kelola Tambang, Bahlil: Baru NU yang Datang, yang Lain Belum
Sementara itu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan tidak ingin tergesa-gesa terkait kebijakan baru pemerintah soal izin tambang bagi ormas keagamaan.
Menurut Ketua PP Muhammadiyah Kiai Saad Ibrahim, pihaknya akan lebih dalam mempertimbangkan berbagai sisi baik dan buruk kebijakan itu.
Kiai Saad menegaskan, sampai sejauh ini belum ada surat masuk atau pemberitahuan resmi dari pemerintah untuk Muhammadiyah terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca juga: Ormas Selain NU Tolak Ajukan Konsesi Tambang, Bahlil: Kita Enggak Boleh Memaksa...
“Kalau secara khusus surat masuk mungkin belum. Tapi dalam konteks yang lebih umum saya baca itukan mengenai ormas-ormas, sehingga kemudian Muhammadiyah bagian dari ormas itu, tapi akan kita godog terlebih dahulu secara lebih baik dan lain sebagainya,” kata Saad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.