Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Jelaskan Mekanisme Pergantian Sekjen PBB, Sebut Kewenangan Pj Ketua Umum

Kompas.com - 20/06/2024, 13:27 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra kembali menegaskan bahwa bukan dirinya yang mengambil keputusan untuk menggganti Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB dari Afriansyah Noor ke Muhammad Masduki.

Sebab, menurut Yusril, dirinya telah resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBB sejak tanggal 18 Mei 2024.

Oleh karena itu, dia mengatakan, pergantian posisi Sekjen PBB adalah kewenangan penjabat (pj) Ketua Umum PBB Fahri Bachmid yang mendapatkan mandat memimpin partai sampai diselenggarakannya Muktamar PBB pada Januari 2025.

"Pergantian itu merupakan kewenangan Pj Ketua Umum Fahri Bachmid, yang mempercayakan jabatan Sekjen PBB kepada Muhammad Masduki,” kata Yusril dalam keterangan tertulis dikutip dari Antaranews, Kamis (20/6/2024).

"Saya tidak mencampuri kewenangan Pak Bahri Bachmid, apakah akan mempertahankan Afriansyah Noor sebagai Sekjen atau tidak. Ternyata Pak Fahri memutuskan untuk mengganti Pak Afriansyah dengan Ir Muhammad Masduki yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) PBB Jawa Timur,” ujarnya lagi.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

Namun, dia menyebut bahwa proses pergantian Sekjen PBB tersebut sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART PBB) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak ada sengketa di Mahkamah Partai PBB.

Oleh karena itu, Yusril mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengesahkan perubahan susunan Pengurus DPP DPP, yang antara lain perubahan posisi Sekjen dari Afriansyah Noor ke Muhammad Masduki.

Hanya saja, Yusril menjelaskan bahwa dalam proses pengesahan perubahan susunan kepengurusan tersebut, dia diminta mendatangani surat pengesahannya oleh pejabat pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukmham).

"Permohonan pengesahan itu telah diajukan oleh Pj Ketum Fahri Bachmid dan Sekjen PBB yang baru Muhammad Masduki. Tetapi, oleh pejabat di Ditjen AHU Kemenkumham, permohonan tersebut diminta untuk diubah, agar ditandatangani oleh saya sebagai Ketua Umum DPP PBB yang lama, guna menyesuaikannya dengan Permenkumham Nomor 34/2017 dan praktik permohonan pengesahan yang selama ini diberlakukan sama terhadap semua partai politik," ujar Yusril kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa dirinya tidak ingin ikut campur lagi dalam urusan internal PBB. Dia hanya meminta semua pihak untuk mengedepankan kedewasaan dalam berpolitik.

Sebagaimana diberitakan, eks Sekjen PBB Afriansyah Noor menduga ada intervensi Yusril Ihza Mahendra di balik penentuan Pj Ketua Umum PBB dan pencopotannya di dalam struktur partai.

Menurut Afriansyah, Yusril yang sudah mengundurkan diri besama ketua majelis syuro PBB menunjuk langsung Fahri Bachmid sebagai Pj Ketua Umum PBB dalam Musyawarah Dewan Partai (MDP) PBB pada 18 Mei 2024.

Namun, sempat terjadi silang pendapat sehingga diputuskan proses penunjukan Pj Ketua Umum PBB dilakukan dengan pemungutan suara atau voting.

Baca juga: Afriansyah Noor Duga Ada Intervensi Yusril di Dalam Pencopotannya sebagai Sekjen PBB

Afriansyah menyampaikan ada 49 unsur organisasi PBB yang ikut dalam proses pemilihan, tiga di antaranya adalah dari pihak DPP. Ternyata, Yusril ikut menjadi salah satu unsur yang terlibat dalam voting dan memimpin persidangan pemilihan Pj Ketua Umum PBB.

Di dalam proses voting itu, dia mengaku bahwa kalah dari Fahri Bachmid.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com