JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra kembali menegaskan bahwa bukan dirinya yang mengambil keputusan untuk menggganti Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB dari Afriansyah Noor ke Muhammad Masduki.
Sebab, menurut Yusril, dirinya telah resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBB sejak tanggal 18 Mei 2024.
Oleh karena itu, dia mengatakan, pergantian posisi Sekjen PBB adalah kewenangan penjabat (pj) Ketua Umum PBB Fahri Bachmid yang mendapatkan mandat memimpin partai sampai diselenggarakannya Muktamar PBB pada Januari 2025.
"Pergantian itu merupakan kewenangan Pj Ketua Umum Fahri Bachmid, yang mempercayakan jabatan Sekjen PBB kepada Muhammad Masduki,” kata Yusril dalam keterangan tertulis dikutip dari Antaranews, Kamis (20/6/2024).
"Saya tidak mencampuri kewenangan Pak Bahri Bachmid, apakah akan mempertahankan Afriansyah Noor sebagai Sekjen atau tidak. Ternyata Pak Fahri memutuskan untuk mengganti Pak Afriansyah dengan Ir Muhammad Masduki yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) PBB Jawa Timur,” ujarnya lagi.
Namun, dia menyebut bahwa proses pergantian Sekjen PBB tersebut sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART PBB) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak ada sengketa di Mahkamah Partai PBB.
Oleh karena itu, Yusril mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengesahkan perubahan susunan Pengurus DPP DPP, yang antara lain perubahan posisi Sekjen dari Afriansyah Noor ke Muhammad Masduki.
Hanya saja, Yusril menjelaskan bahwa dalam proses pengesahan perubahan susunan kepengurusan tersebut, dia diminta mendatangani surat pengesahannya oleh pejabat pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukmham).
"Permohonan pengesahan itu telah diajukan oleh Pj Ketum Fahri Bachmid dan Sekjen PBB yang baru Muhammad Masduki. Tetapi, oleh pejabat di Ditjen AHU Kemenkumham, permohonan tersebut diminta untuk diubah, agar ditandatangani oleh saya sebagai Ketua Umum DPP PBB yang lama, guna menyesuaikannya dengan Permenkumham Nomor 34/2017 dan praktik permohonan pengesahan yang selama ini diberlakukan sama terhadap semua partai politik," ujar Yusril kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa dirinya tidak ingin ikut campur lagi dalam urusan internal PBB. Dia hanya meminta semua pihak untuk mengedepankan kedewasaan dalam berpolitik.
Sebagaimana diberitakan, eks Sekjen PBB Afriansyah Noor menduga ada intervensi Yusril Ihza Mahendra di balik penentuan Pj Ketua Umum PBB dan pencopotannya di dalam struktur partai.
Menurut Afriansyah, Yusril yang sudah mengundurkan diri besama ketua majelis syuro PBB menunjuk langsung Fahri Bachmid sebagai Pj Ketua Umum PBB dalam Musyawarah Dewan Partai (MDP) PBB pada 18 Mei 2024.
Namun, sempat terjadi silang pendapat sehingga diputuskan proses penunjukan Pj Ketua Umum PBB dilakukan dengan pemungutan suara atau voting.
Baca juga: Afriansyah Noor Duga Ada Intervensi Yusril di Dalam Pencopotannya sebagai Sekjen PBB
Afriansyah menyampaikan ada 49 unsur organisasi PBB yang ikut dalam proses pemilihan, tiga di antaranya adalah dari pihak DPP. Ternyata, Yusril ikut menjadi salah satu unsur yang terlibat dalam voting dan memimpin persidangan pemilihan Pj Ketua Umum PBB.
Di dalam proses voting itu, dia mengaku bahwa kalah dari Fahri Bachmid.
Tetapi, akhirnya memutuskan untuk melawan ketika Yusril melakukan intervensi dalam proses pergantian Sekjen PBB.
Menurut Afriansyah, Yusril diam-diam mengutus seseorang bernama Ramli untuk meminta stempel dan kop surat PBB ke Sekretariatan PBB.
Kemudian, stempel dan kop surat itu dipakai untuk membuat surat usulan pergantian struktur kepemimpinan DPP PBB yang diajukan ke Kemenkumham. Isi usulan tersebut termasuk mengganti posisi Sekjen PBB dengan Muhammad Masduki.
Baca juga: PBB Jelaskan Alasan Yusril Tanda Tangan Surat Permohonan SK Pimpinan Baru ke Kemenkumham
Afriansyah mengungkapkan, SK Kemenkumham itu disetujui oleh Menkumham Yasonna Laoly pada tanggal 12 Juni 2024.
Sebelumnya, MDP PBB menyetujui Fahri Bachmid sebagai Pj Ketua Umum PBB.
Fahri Bachmid, yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Mahkamah Partai, terpilih sebagai penjabat ketua umum dalam pemungutan suara dari para jajaran pimpinan pusat dan daerah dalam MDP Partai Bulan Bintang yang berjumlah 49 orang.
Dalam pemungutan suara itu, Fahri Bachmid memperoleh suara terbanyak 29 suara, kemudian kandidat penjabat lainnya Afriansyah Noor mendapat 20 suara
Musyawarah Dewan Partai, yang merupakan forum pengambil keputusan kedua tertinggi setelah muktamar, juga menyepakati Muktamar Ke-VI Partai Bulan Bintang paling lambat digelar pada akhir Januari 2025.
Baca juga: Yusril Ungkap Alasan Tanda Tangani Pencopotan Afriansyah Noor meski Bukan Ketum PBB Lagi
Berikut link berita Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/4159263/yusril-jelaskan-mekanisme-pergantian-sekjen-pbb
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.