Tetapi, akhirnya memutuskan untuk melawan ketika Yusril melakukan intervensi dalam proses pergantian Sekjen PBB.
Menurut Afriansyah, Yusril diam-diam mengutus seseorang bernama Ramli untuk meminta stempel dan kop surat PBB ke Sekretariatan PBB.
Kemudian, stempel dan kop surat itu dipakai untuk membuat surat usulan pergantian struktur kepemimpinan DPP PBB yang diajukan ke Kemenkumham. Isi usulan tersebut termasuk mengganti posisi Sekjen PBB dengan Muhammad Masduki.
Baca juga: PBB Jelaskan Alasan Yusril Tanda Tangan Surat Permohonan SK Pimpinan Baru ke Kemenkumham
Afriansyah mengungkapkan, SK Kemenkumham itu disetujui oleh Menkumham Yasonna Laoly pada tanggal 12 Juni 2024.
Sebelumnya, MDP PBB menyetujui Fahri Bachmid sebagai Pj Ketua Umum PBB.
Fahri Bachmid, yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Mahkamah Partai, terpilih sebagai penjabat ketua umum dalam pemungutan suara dari para jajaran pimpinan pusat dan daerah dalam MDP Partai Bulan Bintang yang berjumlah 49 orang.
Dalam pemungutan suara itu, Fahri Bachmid memperoleh suara terbanyak 29 suara, kemudian kandidat penjabat lainnya Afriansyah Noor mendapat 20 suara
Musyawarah Dewan Partai, yang merupakan forum pengambil keputusan kedua tertinggi setelah muktamar, juga menyepakati Muktamar Ke-VI Partai Bulan Bintang paling lambat digelar pada akhir Januari 2025.
Baca juga: Yusril Ungkap Alasan Tanda Tangani Pencopotan Afriansyah Noor meski Bukan Ketum PBB Lagi
Berikut link berita Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/4159263/yusril-jelaskan-mekanisme-pergantian-sekjen-pbb
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.