JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pengumpulan informasi terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita di Cirebon, Jawa Barat pada Rabu (19/6/2024). Sebab, ada aduan yang masuk dari kuasa hukum korban.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengungkapkan, pengumpulan informasi perlu dilakukan agar aduan yang masuk bisa diselesaikan dengan transparan.
“Kami menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan ke Komnas HAM terkait perkara ini, sehingga kami membutuhkan lebih banyak informasi dan keterangan,” ujar Anis dikutip dari Antaranews, Kamis (20/6/2024).
Anis mengungkapkan, Komnas HAM sudah meminta keterangan dari 27 orang saksi dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengumpulan informasi guna mempercepat proses penanganan aduan tersebut.
Baca juga: Menkumham Minta Polri Segera Tuntaskan Kasus Vina Cirebon
Tak hanya itu, dia mengatakan, Komnas HAM telah meninjau sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Vina. Terutama, di kawasan Majasem, Kota Cirebon, yang berkaitan erat dengan kronologis kejadian pembunuhan pada bulan Agustus 2016.
Menurut Anis, proses pengumpulan informasi oleh Komnas HAM tersebut melibatkan keluarga dan kuasa hukum korban di Cirebon, serta para terpidana kasus pembunuhan Vina.
Anis juga mengatakan, pihaknya telah menemui dan meminta keterangan dari salah satu saksi kunci pada kasus ini, yakni Liga Akbar yang merupakan teman dari Muhammad Rizky Rudiana alias Eki yang juga menjadi korban pembunuhan di kasus ini.
Namun demikian, Komnas HAM belum bisa menyampaikan penjelasan lebih rinci terkait pertemuan itu karena proses penanganan aduan dari pihak korban masih berjalan hingga sekarang.
“Tapi pada prinsipnya ada beberapa hal yang perlu kami minta informasi dan konfirmasi dari saksi tersebut. Khususnya kronologi dari kejadian tersebut, yang dimintai keterangan adalah saksi dan kuasa hukumnya. Sejauh ini sudah 27 pihak, kami melanjutkan prosesnya,” kata Anies.
Baca juga: Soal Kasus Vina Cirebon, Mahfud: Menurut Saya Memang Ada Permainan
Sebelumnya, Anis mengatakan, ada dua aduan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM, yakni terkait dengan dugaan penyiksaan dalam kasus itu serta upaya pemulihan trauma yang dialami keluarga korban.
Komnas HAM juga tengah fokus membantu pemulihan trauma keluarga korban karena kasus pembunuhan Vina kembali mencuat dan berdampak pada sisi psikologis mereka.
Diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik. Sebab, masih ada tiga tersangka yang belum tertangkap.
Baca juga: 7 Fakta Baru Kasus Pembunuhan “Vina Cirebon” Versi Polri
Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Kemudian, pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki berhasil ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.
Pegi yang diduga sebagai otak pembunuhan Vina ini ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat setelah delapan tahun menjadi buron.
Namun, belakangan banyak kesaksian yang menyebut bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina karena berada di Bandung saat peristiwa terjadi.
Baca juga: Komnas HAM Kumpulkan Informasi di TKP Pembunuhan Vina
Berikut link berita Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/4158933/komnas-ham-kumpulkan-informasi-di-tkp-kasus-pembunuhan-vina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.