JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan komisioner lembaga antirasuah tersebut sebelum berakhir masa jabatannya pada 20 Desember 2024.
Pekerjaan rumah tersebut adalah menangkap buron kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024 yang juga eks kader PDI-P, Harun Masiku.
Buron sejak Januari 2020, Harun Masiku rupanya sempat hampir tertangkap oleh KPK pada 2021. Tim gabungan yang ditugaskan memburunya disebut sudah mengindentifikasi keberadaan Harun di luar negeri
Hal itu diungkapkan eks penyidik KPK Praswad Nugraha. Tetapi, rencana penangkapan urung terjadi karena digulirkan wacana penonaktifan karyawan KPK yang disebut gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca juga: Jejak Pencarian Harun Masiku oleh KPK-Polri, 5 Tahun Akan Berakhir Sia-sia?
Praswad mengatakan, berdasarkan informasi dari intelejen, Harun Masiku berada di salah satu pulau yang berada di luar teritori Indonesia.
Menurut dia, Harun Masiku teridentifikasi sedang menyamar menjadi guru bahasa Inggris.
"Dia berada di suatu pulau dan menggunakan cover sebagai guru Bahasa Inggris. Cover tersebut digunakan, mengingat Harun Masiku memiliki latar kemampuan Bahasa Inggris pada saat mendapatkan beasiswa untuk sekolah di Inggris,” katanya, Minggu (16/6/2024).
Kemudian, Praswad mengatakan, penyidik KPK pun meminta surat tugas kepada pimpinan karena operasi yang akan dilakukan berlokasi di luar wilayah Indonesia.
Baca juga: Ketika Wakil Ketua KPK Bantah Janjikan Harun Masiku Tertangkap dalam Seminggu...
"Pada saat setelah dilaporkan tersebut, tiba-tiba adanya penonaktifan pegawai yang dinyatakan TWK walaupun belum memasuki masa jangka waktu pemberlakuan UU KPK hasil revisi yang baru,” ujarnya.
Oleh karena itu, Praswad menyakini bahwa ada pimpinan KPK yang tidak mau Harun Masiku tertangkap.
"Itulah yang memperkuat dugaan bahwa sebetulnya TWK dibentuk untuk menghentikan langkah penyidik yang sedang berjalan, yang salah satunya adalah kasus Harun Masiku,” katanya.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan Bargain
Berita lainnya yang banyak dibaca oleh pembaca Kompas.com adalah bantahan dari Yusril Ihza Mahendra atas tudingan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor.
Yusril menegaskan bahwa dia tidak punya wewenang untuk memberhentikan seseorang dari kepengurusan PBB karena sudah mengundurkan diri dari jabatan ketum PBB sejak 18 Mei 2024.
"Kewenangannya ada pada pj (penjabat) ketua umum PBB, bukan pada saya. Saya sudah lama mundur sebagai ketum PBB. Mana bisa berhentikan orang?" ujar Yusril kepada Kompas.com, Minggu.
Dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB, kewenangan mengangkat sekjen ada di tangan ketua umum atau penjabat ketua umum yang kini diduduki oleh Fahri Bachmid hingga muktamar PBB pada Januari 2025 mendatang.
"Saya tidak mencampuri kewenangan Pak Fahri Bachmid apakah akan mempertahankan mempertahankan Afriansyah Noor sebagai Sekjen atau tidak. Ternyata Pak Fahri memutuskan untuk mengganti Pak Afriansyah dengan Muhammad Masduki yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW PBB Jawa Timur. Jadi tidak mungkin saya dan kawan-kawan memberhentikan," ujarnya.
Sebelumnya, Afriansyah Noor menuding dicopot dari jabatannya sebagai Sekjen PBB oleh eks Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
Baca juga: Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.