JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengaku terpaksa mengikuti perintah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) lantaran takut kehilangan jabatan.
Hal ini diungkap Kasdi saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Ketiganya merupakan terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Baca juga: Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua
Mulanya, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ida Ayu Mustikawati menanyakan alasan Kasdi menuruti perintah SYL melalukan pengumpulan uang kepada pejabat di Kementan.
Pasalnya, Kasdi mengaku tindakannya mengumpulkan uang kepada pejabat eselon I Kementan dilakukan lantaran ada perintah dari SYL.
“Saudara itu melaksanakan perintah atau pengumpulan pengumpulan itu seakan akan tertekan atau dipaksa. Sebenernya apa yang menjadi dasar saudara? merasa ketakutan kehilangan jabatan atau bagaimana?” tanya Hakim Ida dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu ( 19/6/2024).
“Ya itu Yang Mulia,” jawab Kasdi.
"Kehilangan jabatan?” tanya hakim menegaskan.
“Takut kehilangan jabatan,” kata Kasdi mengakui.
Baca juga: SYL: Saya Tak Pernah Perintahkan Kumpulkan Uang
Mendengar jawaban itu, Hakim pun menyinggung bahwa tindakan yang dilakukan eks Sekjen Kementan itu salah.
Namun, Kasdi mengaku terpaksa menuruti perintah SYL lantaran merasa takut.
“Saudara tahu apa yang saudara lakukan itu salah?” sentil Hakim.
“Jadi karena dilema itu, terpaksa, maka itu terus berguling Yang Mulia, jadi terus kami laksanakan saja itu,” tutur Kasdi.
“Apakah tidak ada itikad atau keinginan saudara untuk menolak karena saudara tahu itu salah?” timpal Hakim.
“Takut Yang Mulia,” kata Kasdi.
Baca juga: Di Sidang SYL, Eks Sekjen Kementan Ungkap Auditor BPK Minta Rp 12 Miliar untuk Opini WTP