JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengeklaim, dirinya tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang dari direktorat jenderal di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini disampaikan SYL menanggapi keterangan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono saat manjadi saksi mahkota dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI.
Kasdi turut menjadi terdakwa dalam perkara ini. Namun, dalam sidang ini, eks Sekjen Kementan itu menjadi saksi untuk terdakwa SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.
Baca juga: Bantah Eks Sekjen Kementan, Anak Buah SYL Klaim Honor Febri Diansyah Dibayar Pakai Uang Pribadi
“Saya ingin sedikit menolak Pak Kasdi, minta maaf. Saya merasa tidak pernah memerintahkan, baik kita berdua maupun ada Hatta, Imam, atau siapapun untuk cari uang, kumpul-kumpul uang, sharing-sharing, saya tolak itu,” kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
“Di persidangan harus jelas, saya tolak. Saya tidak biasa melakukan hal seperti itu,” kata politikus Partai Nasdem itu.
Dalam kesempatan ini, SYL juga mengeklaim tidak pernah memaksa anak buahnya memberikan uang untuk kebutuhan dirinya sebagai menteri. Ia pun mengaku tidak pernah melakukan pengancaman terhadap anak buahnya jika tidak menuruti perintahnya.
Hal ini diklaim SYL tidak pernah terjadi selama puluhan tahun dirinya menjadi pejabat. Sejak Sekretaris Wilayah Daerah (Sekwilda), Bupati Gowa, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) sampai menjadi Menteri.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Duga Fotonya Dipakai Orang untuk Hubungi SYL
“Saya tolak itu, Pak. Tidak pernah ada seperti itu. Saya paling malu, minta maaf. Minta-minta dan lain-lain sebagainya. Oleh karena itu, kemudian saya tidak pernah aktif untuk meminta atau memaksa,” kata SYL.
“Menurut saya, sampai hari ini tidak ada orang saya pecat. Saya tidak biasa mengganti-ganti pejabat, Pak. Mulai dari 30 tahun saya jadi pejabat, mulai dari sekwilda, bupati, wakil gubernur. Tidak biasa. Saya biasa pakai orang sampai akhir, dan pensiun,” ucapnya.
Dalam sidang ini, Kasdi mengungkapkan bahwa SYL pernah mengumpulkan seluruh eleson I Kementan. Dalam pertemuan itu, SYL bilang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut pengadaan sapi yang dilakukan oleh Kementan.
“Bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK. Nah, Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi,” papar Kasdi.
Baca juga: Disebut Minta Program Kementan, Wakil Ketua KPK Tegaskan Tak Punya Kontak SYL
Antisipasi itu, lanjut Kasdi, dilakukan dengan menyiapkan uang dari patungan Direktorat di Kementan. Uang ini dikumpulkan untuk Firli Bahuri.
“Jadi begini, setelah disampaikan (SYL) pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp 800 (juta) yang akan diserahkan pada Pak Firli,” ungkap Kasdi.
Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.