JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengaku terpaksa mengikuti perintah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) lantaran takut kehilangan jabatan.
Hal ini diungkap Kasdi saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Ketiganya merupakan terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Baca juga: Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua
Mulanya, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ida Ayu Mustikawati menanyakan alasan Kasdi menuruti perintah SYL melalukan pengumpulan uang kepada pejabat di Kementan.
Pasalnya, Kasdi mengaku tindakannya mengumpulkan uang kepada pejabat eselon I Kementan dilakukan lantaran ada perintah dari SYL.
“Saudara itu melaksanakan perintah atau pengumpulan pengumpulan itu seakan akan tertekan atau dipaksa. Sebenernya apa yang menjadi dasar saudara? merasa ketakutan kehilangan jabatan atau bagaimana?” tanya Hakim Ida dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu ( 19/6/2024).
“Ya itu Yang Mulia,” jawab Kasdi.
"Kehilangan jabatan?” tanya hakim menegaskan.
“Takut kehilangan jabatan,” kata Kasdi mengakui.
Baca juga: SYL: Saya Tak Pernah Perintahkan Kumpulkan Uang
Mendengar jawaban itu, Hakim pun menyinggung bahwa tindakan yang dilakukan eks Sekjen Kementan itu salah.
Namun, Kasdi mengaku terpaksa menuruti perintah SYL lantaran merasa takut.
“Saudara tahu apa yang saudara lakukan itu salah?” sentil Hakim.
“Jadi karena dilema itu, terpaksa, maka itu terus berguling Yang Mulia, jadi terus kami laksanakan saja itu,” tutur Kasdi.
“Apakah tidak ada itikad atau keinginan saudara untuk menolak karena saudara tahu itu salah?” timpal Hakim.
“Takut Yang Mulia,” kata Kasdi.
Baca juga: Di Sidang SYL, Eks Sekjen Kementan Ungkap Auditor BPK Minta Rp 12 Miliar untuk Opini WTP
Kepada Hakim, Kasdi menuturkan bahwa dirinya takut kehilangan jabatan lantaran sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) menjadi pejabat di Kementan.
Ia mengaku takut dicopot hanya karena tidak menuruti keinginan atasannya tersebut.
“Satu kehilangan jabatan, yang kedua adalah saya diberi tanggung jawab untuk senantiasa bisa melaksanakan tugas yang pada SK, itu yang membuat saya terus melakukan hal yang sama,” kata Kasdi.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.