Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Kompas.com - 19/06/2024, 22:40 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengaku terpaksa mengikuti perintah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) lantaran takut kehilangan jabatan.

Hal ini diungkap Kasdi saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Ketiganya merupakan terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Baca juga: Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Mulanya, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ida Ayu Mustikawati menanyakan alasan Kasdi menuruti perintah SYL melalukan pengumpulan uang kepada pejabat di Kementan.

Pasalnya, Kasdi mengaku tindakannya mengumpulkan uang kepada pejabat eselon I Kementan dilakukan lantaran ada perintah dari SYL.

“Saudara itu melaksanakan perintah atau pengumpulan pengumpulan itu seakan akan tertekan atau dipaksa. Sebenernya apa yang menjadi dasar saudara? merasa ketakutan kehilangan jabatan atau bagaimana?” tanya Hakim Ida dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu ( 19/6/2024).

“Ya itu Yang Mulia,” jawab Kasdi.

"Kehilangan jabatan?” tanya hakim menegaskan.

“Takut kehilangan jabatan,” kata Kasdi mengakui.

Baca juga: SYL: Saya Tak Pernah Perintahkan Kumpulkan Uang

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Mendengar jawaban itu, Hakim pun menyinggung bahwa tindakan yang dilakukan eks Sekjen Kementan itu salah.

Namun, Kasdi mengaku terpaksa menuruti perintah SYL lantaran merasa takut.

“Saudara tahu apa yang saudara lakukan itu salah?” sentil Hakim.

“Jadi karena dilema itu, terpaksa, maka itu terus berguling Yang Mulia, jadi terus kami laksanakan saja itu,” tutur Kasdi.

“Apakah tidak ada itikad atau keinginan saudara untuk menolak karena saudara tahu itu salah?” timpal Hakim.

“Takut Yang Mulia,” kata Kasdi.

Baca juga: Di Sidang SYL, Eks Sekjen Kementan Ungkap Auditor BPK Minta Rp 12 Miliar untuk Opini WTP

Kepada Hakim, Kasdi menuturkan bahwa dirinya takut kehilangan jabatan lantaran sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) menjadi pejabat di Kementan.

Ia mengaku takut dicopot hanya karena tidak menuruti keinginan atasannya tersebut.

“Satu kehilangan jabatan, yang kedua adalah saya diberi tanggung jawab untuk senantiasa bisa melaksanakan tugas yang pada SK, itu yang membuat saya terus melakukan hal yang sama,” kata Kasdi.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com