Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kompas.com - 19/06/2024, 22:20 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) disebut membeli rompi anti-peluru untuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kunjungan kerja (Kunker) ke Papua.

Hal ini diungkap eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta saat menjadi saksi mahkota dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI.

Hatta turut menjadi terdakwa dalam perkara ini. Namun, dalam sidang ini eks Direktur Alsintan itu menjadi saksi untuk terdakwa SYL dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Baca juga: SYL: Saya Tak Pernah Perintahkan Kumpulkan Uang

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menggali adanya penerimaan uang dari staf biro umum Kementan bernama Karina.

Kepada jaksa KPK, Hatta mengakui adanya penerimaan uang tersebut.

Ia bilang, uang senilai Rp 50 juta yang diterima dari Karina digunakan untuk membeli empat rompi anti-peluru untuk SYL.

"Pernahkah saksi menerima uang baik tunai maupun transferan dari Karina?" tanya jaksa Meyer dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

"Dari Karina seingat saya pernah sekali terkait dengan pembayaran rompi anti peluru," jawab Hatta.

"Rompi anti peluru, untuk siapa ini rompi anti pelurunya?" tanya jaksa.

"Untuk menteri," jawab Hatta.

"Nilainya berapa?" tanya jaksa lagi.

"Itu kalau enggak salah seingat saya Rp 50 juta," timpal Hatta.

Baca juga: Di Sidang SYL, Eks Sekjen Kementan Ungkap Auditor BPK Minta Rp 12 Miliar untuk Opini WTP

Kepada jaksa KPK, Hatta mengatakan Kementan menyiapkan sekitar empat rompi anti-peluru untuk SYL. Ia bilang, rompi anti peluru itu dipakai SYL ke Papua.

Sebab, berdasarkan saran dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), SYL dianjurkan untuk mengenakan rompi antipeluru.

Hal ini dianggap perlu lantaran saat akan kunjungan, kondisi keamanan di Papua tidak kondusif.

"Itu dipakai Pak Menteri pada saat itu ke Papua," jelas Hatta.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kantor Presiden di IKN Bisa Digunakan Jokowi Pada Juli

Kantor Presiden di IKN Bisa Digunakan Jokowi Pada Juli

Nasional
Data di 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Imbas Peretasan PDN, Hanya 44 yang Punya 'Back Up'

Data di 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Imbas Peretasan PDN, Hanya 44 yang Punya "Back Up"

Nasional
Bansos Presiden Pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp 125 M

Bansos Presiden Pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp 125 M

Nasional
Saat PPATK Ungkap 1.000 Lebih Anggota Dewan Main Judi Online

Saat PPATK Ungkap 1.000 Lebih Anggota Dewan Main Judi Online

Nasional
Hari Ini, Emirsyah Satar Jalani Sidang Tuntutan Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Hari Ini, Emirsyah Satar Jalani Sidang Tuntutan Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Nasional
Hari Ini, Sosok yang Ancam 'Buldozer' Kemenkominfo Jalani Sidang Vonis Perkara BTS 4G

Hari Ini, Sosok yang Ancam "Buldozer" Kemenkominfo Jalani Sidang Vonis Perkara BTS 4G

Nasional
Pakar IT Sebut Pemblokiran Tak Efektif Tuntaskan Persoalan Judi Online

Pakar IT Sebut Pemblokiran Tak Efektif Tuntaskan Persoalan Judi Online

Nasional
Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Nasional
Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Nasional
Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Nasional
Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Nasional
Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Nasional
Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Nasional
Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Nasional
Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi 'Online'

Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com