Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Eks Sekjen Kementan, Anak Buah SYL Klaim Honor Febri Diansyah Dibayar Pakai Uang Pribadi

Kompas.com - 19/06/2024, 19:36 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta mengeklaim, honor Febri Diansyah sebagai pengacara dibayar dari uang pribadi.

Hal ini disampaikan Hatta membantah keterangan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang diperiksa sebagai saksi mahkota untuk dirinya dan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI.

Dalam sidang ini, Kasdi yang diperiksa sebelum Hatta, menyampaikan bahwa honor Febri Diansyah pada tahap penyelidikan kasus gratifikasi dan pemerasan sebesar Rp 900 juta.

Dari jumlah itu, menurut Kasdi, Rp 550 juta berasal dari uang pribadi, sisanya dari iuran pejabat Kementan. 

Namun, menurut Hatta, nominal pembayaran kantor hukum Visi Law Office hanya Rp 800 juta. Seluruhnya dari kocek pribadi. 

Baca juga: Sisa Pembayaran Honor Febri Diansyah dkk Jadi Pengacara Disebut Berasal dari Kementan

"Sepengetahuan saya dari Rp 800 juta itu, dari Pak Kasdi sendiri Rp 550 (juta) dari pribadinya, dari Pak Menteri pada waktu itu memberikan Rp 100 juta dari simpanan pribadinya,” kata Hatta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Hatta lantas menyinggung berita acara pemeriksaan (BAP) staf SYL bernama Rini.

Dari keterangan Rini, SYL merogoh kocek pribadi sebesar Rp 100 juta untuk pembayaran jasa hukum.

“Ini sesuai dengan BAP staf Pak Menteri, Saudari Rini, bahwa ada penarikan dari rekening beliau untuk pembayaran penasihat hukum, dan Rp 150 juta dari saya. Jadi totalnya 800 juta," papar Hatta.

Baca juga: SYL Memohon Buka Blokir Rekening, Sebut untuk Nafkahi Keluarga

Hatta menjelaskan, honor Rp 800 juta untuk Febri di tahap penyelidikan itu telah dibayarkan.

Namun, Hatta tidak mengakui pembayaran honor Febri Diansyah senilai Rp 3,1 miliar di tahap penyidikan.


"Untuk penyidikan itu, sepengetahuan saya belum pernah ada pembayaran sampai kami ditahan di KPK," kata Hatta.

"Belum ada pembayaran?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

"Belum ada pembayaran," jawab Hatta.

"Jadi pembayarannya hanya Rp 800 juta?" tanya hakim lagi.

"Hanya yang di penyelidikan, dan semua bersumber dari dana pribadi," kata Hatta.

Keterangan Kasdi soal jumlah honor Rp 900 juta untuk pengacara ini berbeda dengan keterangan Febri saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024 lalu.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Duga Fotonya Dipakai Orang untuk Hubungi SYL

Saat itu, Febri Diansyah mengaku dirinya mendapatkan honor Rp 800 juta dari SYL dkk untuk tahap penyelidikan dan Rp 3,1 miliar dari SYL dkk untuk tahap penyidikan.

Eks juru bicara KPK itu meyakini pembayaran jasa hukum oleh para kliennya menggunakan dana pribadi masing-masing.

Pasalnya, tiga eks pejabat Kementan yang menjadi kliennya telah ditahan oleh lembaga antikorupsi itu.

"Pada saat pembayaran sudah dilakukan baik Pak SYL, Pak Kasdi dan Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK, seingat saya waktu itu tanggal 13 atau tanggal 14 Oktober waktu itu," kata Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com