JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta mengeklaim, honor Febri Diansyah sebagai pengacara dibayar dari uang pribadi.
Hal ini disampaikan Hatta membantah keterangan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang diperiksa sebagai saksi mahkota untuk dirinya dan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI.
Dalam sidang ini, Kasdi yang diperiksa sebelum Hatta, menyampaikan bahwa honor Febri Diansyah pada tahap penyelidikan kasus gratifikasi dan pemerasan sebesar Rp 900 juta.
Dari jumlah itu, menurut Kasdi, Rp 550 juta berasal dari uang pribadi, sisanya dari iuran pejabat Kementan.
Namun, menurut Hatta, nominal pembayaran kantor hukum Visi Law Office hanya Rp 800 juta. Seluruhnya dari kocek pribadi.
Baca juga: Sisa Pembayaran Honor Febri Diansyah dkk Jadi Pengacara Disebut Berasal dari Kementan
"Sepengetahuan saya dari Rp 800 juta itu, dari Pak Kasdi sendiri Rp 550 (juta) dari pribadinya, dari Pak Menteri pada waktu itu memberikan Rp 100 juta dari simpanan pribadinya,” kata Hatta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Hatta lantas menyinggung berita acara pemeriksaan (BAP) staf SYL bernama Rini.
Dari keterangan Rini, SYL merogoh kocek pribadi sebesar Rp 100 juta untuk pembayaran jasa hukum.
“Ini sesuai dengan BAP staf Pak Menteri, Saudari Rini, bahwa ada penarikan dari rekening beliau untuk pembayaran penasihat hukum, dan Rp 150 juta dari saya. Jadi totalnya 800 juta," papar Hatta.
Baca juga: SYL Memohon Buka Blokir Rekening, Sebut untuk Nafkahi Keluarga
Hatta menjelaskan, honor Rp 800 juta untuk Febri di tahap penyelidikan itu telah dibayarkan.
Namun, Hatta tidak mengakui pembayaran honor Febri Diansyah senilai Rp 3,1 miliar di tahap penyidikan.
"Untuk penyidikan itu, sepengetahuan saya belum pernah ada pembayaran sampai kami ditahan di KPK," kata Hatta.
"Belum ada pembayaran?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
"Belum ada pembayaran," jawab Hatta.
"Jadi pembayarannya hanya Rp 800 juta?" tanya hakim lagi.
"Hanya yang di penyelidikan, dan semua bersumber dari dana pribadi," kata Hatta.
Keterangan Kasdi soal jumlah honor Rp 900 juta untuk pengacara ini berbeda dengan keterangan Febri saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024 lalu.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Duga Fotonya Dipakai Orang untuk Hubungi SYL
Saat itu, Febri Diansyah mengaku dirinya mendapatkan honor Rp 800 juta dari SYL dkk untuk tahap penyelidikan dan Rp 3,1 miliar dari SYL dkk untuk tahap penyidikan.
Eks juru bicara KPK itu meyakini pembayaran jasa hukum oleh para kliennya menggunakan dana pribadi masing-masing.
Pasalnya, tiga eks pejabat Kementan yang menjadi kliennya telah ditahan oleh lembaga antikorupsi itu.
"Pada saat pembayaran sudah dilakukan baik Pak SYL, Pak Kasdi dan Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK, seingat saya waktu itu tanggal 13 atau tanggal 14 Oktober waktu itu," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.