JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sumber uang yang diduga digunakan untuk membeli puluhan mobil dan sepeda motor mewah terkait perkara dugaan korupsi Rita Widyasari.
Rita merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sudah disita beberapa kendaraan maupun barang barang lainnya dan sementara dianalisa baik sumber pembelian kendaraan tersebut maupun hal-hal lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (19/6/2024).
Menurut Tessa, penyidik akan mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait soal sumber uang uang digunakan untuk membeli barang-barang yang disita itu.
“Tentunya akan diklarifikasi kepada saksi-saksi yang terkait barang-barang tersebut,” ujar Alex.
Sebelumnya, penyidik telah menyita 72 mobil dan 32 sepeda motor setelah menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara Rita.
Baca juga: KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin Rekomendasikan Penyidik KPK Stepanus Robin ke Rita Widyasari
Mereka juga mengangkut uang Rp 6,7 miliar dalam pecahan rupiah dan Rp 2 miliar dalam pecahan asing.
Penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.
Tempat yang digeledah berupa sembilan kantor dan 19 rumah.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil, dan 32 motor," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Baca juga: Profil Rita Widyasari: Eks Bupati Kukar, Ikuti Jejak Ayah Korupsi Hingga Puluhan Mobil Disita KPK
Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.
Ia saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Rita divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta, subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.