JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa tugas utama Satgas Pemberantasan Judi Online adalah pencegahan dan penindakan hukum.
Sedangkan pemberian bantuan sosial (Bansos) untuk korban, yakni keluarga dari pelaku baru sebatas usulan pribadi, dan tak menjadi bagian penting tugas Satgas.
“Kan sudah berkali-kali saya sampaikan, itu bukan hal yang penting dari tugas satgas pemberantasan judi online yang sudah di SK-kan Bapak Presiden. Jadi itu bukan yang penting itu, yang penting itu sebetulnya pencegahan dan penindakan,” ujar Muhadjir, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Jokowi Tegaskan Tak Ada Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online
Penindakan menjadi salah satu prioritas karena judi online adalah suatu tindak pidana. Pihak-pihak yang terlibat, yakni penjudi hingga bandar pun akan tetap di proses secara hukum.
Atas dasar itu, Muhadjir memastikan bahwa pelaku judi online tidak akan mungkin diberikan bansos.
Sedangkan yang ia pertimbangkan bisa mendapatkan bansos adalah pihak keluarga dari pelaku.
“Kalau penjudi itu bagian dari pelaku dan itu menurut Undang-Undang KUHAP Pasal 303 menyatakan bahwa judi itu tindak pidana. Begitu juga Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008 Pasal 27. Judi online itu pidana dan termasuk pidana berat,” kata Muhadjir.
Baca juga: Usul Bansos Buat Keluarga Pelaku Judi Online Dianggap Kurang Kerjaan
Meski begitu, Muhadjir menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai usulan memberi bansos untuk pihak korban dari judi online.
Dia juga belum dapat memastikan apakah usulan tersebut akan dibahas bersama Kementerian/Lembaga terkait, di luar rapat dan pertemuan Satgas Pemberantasan Judi Online.
“Saya tidak tahu nanti. Kan kita masih belum pertemuan, apakah itu menjadi agenda penting atau tidak Itu tidak ada masalah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah hingga saat ini tak memiliki rencana pemberian bansos untuk pelaku judi online.
"Enggak ada (rencana itu). Enggak ada, enggak ada," ujar Presiden dalam keterangan pers usai meninjau bantuan pompa air di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah sebagaimana dilansir tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (19/6/2024).
Wacana pemberian bansos untuk korban judi online itu sebelumnya disampaikan oleh Muhadjir.
Saat itu, Muhadjir membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar menerima bansos.
Baca juga: Perangi Judi Online, Pemerintah Diminta Berani Ribut dengan Google Dkk
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).