JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta jangan takluk dengan perusahaan raksasa internet seperti Google dalam upaya pemberantasan praktik judi online (daring).
Sebab menurut pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, sejumlah perusahaan raksasa internet dan media sosial seperti Google, X, Meta, Telegram sampai TikTok digunakan oleh sindikat judi daring sebagai sarana promosi terhadap calon pemain.
"Kalau kita harus berkelahi dengan Google, ya berkelahi," kata pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (19/6/2024).
Menurut Agus, pemerintah sebagai regulator dan penguasa memiliki kewenangan politik dan hukum buat memaksa para korporasi internet itu tunduk terhadap aturan dan agenda penegakan hukum.
Agus menilai, marak dan mudahnya akses terhadap praktik judi online saat ini menimbulkan berbagai dampak. Mulai dari aksi kejahatan, kerusakan dalam hubungan keluarga, sampai tindak kekerasan berujung korban jiwa.
Baca juga: Sempat Tuai Kontroversi, Pemerintah Akhirnya Putuskan Korban Judi Online Tak Dapat Bansos
Menurut Agus, mestinya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta aparat kepolisian bisa menangani persoalan itu sampai tuntas.
"Ini pidana, bisa dituntut," ujar Agus.
"Masa Kominfo enggak bisa, masa polisi enggak bisa?" sambung Agus.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Baca juga: Cegah Judi Online, Pemerintah Disarankan Buka Kawasan Khusus Kasino
Menurut salinan Keppres yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (15/6/2024), Satgas Judi Online dibentuk bertujuan untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian daring yang telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian finansial, sosial, serta psikologis.
Pembentukan Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin koordinasi yang terpadu.
Dalam Keppres tersebut disebutkan, Hadi Tjahjanto didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie akan menjabat sebagai Ketua Harian Pencegahan, dengan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas ini juga diperkuat oleh anggota bidang pencegahan yang berasal dari berbagai instansi seperti Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Usul Bansos Buat Keluarga Pelaku Judi Online Dianggap Kurang Kerjaan